Hak Asuh Anak
Studi Komparatif antara Hukum Indonesia dan Malayasia
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3921Kata Kunci:
Hadlanah, Hukum Perkawinan Indonesia dan Malaysia, Perceraian, Persamaan dan PerbedaanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hadlÄnah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Hukum Perkawinan di Indonesia dan hadlÄnah Menurut Enakmen Nomor 7 Tahun 2008 Enakmen Keluarga Islam di Negeri Kedah Malaysia, Untuk mengetahui perbedaan dan persamaan hadlÄnah ditinjau dari Hukum Perkawinan di Indonesia dan Enakmen Keluarga Islam di Negeri Kedah Malaysia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini mengacu pada metode normatif.. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Indonesia dan Enakmen Nomor 7 Tahun 2008 Enakmen Keluarga Islam di Negeri Kedah Malaysia menjelaskan bahwa apaila telah terjadi perceraian di antara kedua orang tua, maka orang yang berhak atas hak asuh anaknya diberikan kepada ibu dari anak tersebut, baik itu dalam masa perkawinan ataupun setelah terjadinya perceraian.