Analisis Yuridis Wanprestasi Jual Beli Tanah Dibawah Tangan
Studi Putusan Nomor 222/Pdt.G/2021/PN.Mtr
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3920Kata Kunci:
Jual Beli, Peralihan Hak Atas Tanah, WanprestasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan peralihan hak atas tanah yang belum memiliki sertifikat berdasarkan hukum positif di indonesia dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutuskan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dalam perkara nomor 222/Pdt.G/2021/Pn.Mtr. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analisis. Berdasarkan hasil penelitian, peralihan hak atas tanah yang belum memiliki sertifikat harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Pasal 37 Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.