PERLINDUNGAN HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN KREDIT BANK BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3425Kata Kunci:
Hak Cipta, Jaminan Kredit, Perlindungan HukumAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hak cipta sebagai objek jaminan kredit perbankan menurut hukum positif Indonesia dan perlindungan hak cipta sebagai objek jaminan kredit perbankan menurut hukum positif Indonesia. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normative. Simpulannya adalah a). Hak ekonomi dari hak cipta dapat menjadi objek jaminan utang karena sifat dari hak cipta sebagai benda bergerak tak berwujud sehingga dapat dibebankan dengan fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUHC. Sehingga diterbitkanlah UU Ekonomi Kreatif dan peraturan pelaksana untuk merealisasikan hak cipta sebagai jaminan utang melalui mekanisme pembiayaan berbasis kekayaan intelektual b). perlindungan hak cipta dapat dilakukan melalui dua cara yaitu perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui mekanisme pendaftaran hak cipta dan fidusia di Lembaga yang berwenang, sedangkan perlindungan refresif dilakukan melalui mekanisme peradilan perdata atau pidana atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.