Hak Pekerja Atas BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2613Kata Kunci:
Hak Pekerja, Jaminan Pensiun, Akibat HukumAbstrak
Tujuan penelitian ini ialah untuk memahami dasar pertimbangan penambahan program jaminan pensiun dan akibat hukum bagi pengusaha yang tidak mengikut sertakan pekerja pada program jaminan pensiun berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian bahwa penambahan program jaminan pensiun pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 merupakan refresentasi dari Konvensi Internasional, amanat Pasal 28 huruf h ayat (3) UUD 1945, Pasal 22 dan 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB serta implementasi prinsip dari penyelenggaraan jaminan sosial. Adapun akibat hukum bagi pengusaha yakni sanksi pidana dan sanksi administratif.