Tinjauan Yuridis Tentang Alasan Perceraian
(Studi Putusan Nomor 1258/Pdt.G/2020/PA.Pra)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2589Kata Kunci:
Perceraian, Pertimbangan Hakim, Hadhanah AnakAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan majelis Hakim dalam memutuskan perkara Nomor 1258/Pdt.G/2020/PA.Pra sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undang yang berlaku serta untuk mengetahui akibat hukum dari perceraian terhadap hak hadhanah anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk bercerai dengan mempertimbangkan pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Nomor 9 Peraturan Pemerintah Tahun 1975 Jo Pasal 116 Huruf (F) Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukum dari perceraian terhadap hak hadhanah anak tetap pada kedua orang tuanya terutama ayahnya sampai anak tersebut dewasa.