PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO MILIK PEMERINTAH DESA (STUDI DI DESA RUMAK)

Penulis

  • Lalu Rizal Al Azhari ,
  • H. Zaenal Arifin Dilaga , Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.255

Kata Kunci:

Perjanjian, Sewa Menyewa, Sengketa, Pemerintah Desa Rumak

Abstrak

Penelitian ini bertujan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan perjanjian sewa menyewa ruko antara pemerintah desa dengan penyewa serta untuk mengetahui dan menjelaskan cara penyelesaian sengketa sewa menyewa dalam hal obyek sewa dialih sewakan oleh pihak penyewa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian  Normatif Empiris. Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa ruko milik Pemerintah Desa dilaksanakan dalam bentuk perjanjian tertulis, prosedur  perjanjian sewa menyewa ruko  yang biasanya dilakukan oleh masyarakat di Desa Rumak dengan diadakannya perundingan terlebih dahulu antara Pemerintah Desa dengan pihak penyewa dan cara penyelesaian bila terjadi sengketa dalam perjanjian sewa menyewa ruko antara pemerintah Desa Rumak dengan pihak penyewa yaitu dilakukan dengan cara musyawarah.

Diterbitkan

2021-08-03

Cara Mengutip

“PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO MILIK PEMERINTAH DESA (STUDI DI DESA RUMAK)”. 2021. Private Law 1 (2): 117-26. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.255.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>