Analisis Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang

(Studi Putusan Nomor 10/Pdt.G.S/2019/PN.Smr)

Penulis

  • Rani Lestari a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Shinta Andriyani , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2203

Kata Kunci:

Perjanjian, Pinjam Meminjam Uang, Wanprestasi, Putusan Mahkamah Agung

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang berdasarkan peraturan Perundang-undangan serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam mengadili dan memutuskan perkara pada putusan Nomor 10/Pdt.G.S/2019/PN.Smr. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach) serta menggunakan analisis Kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan pengaturan wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang diatur dalam pasal 1313 KUHPerdata tentang perjanjian, Pasal 1754 KUHPerdata tentang pinjam meminjam dan  hususnya pasal 1265 KUHPerdata tentang syarat batal perjanjian. Sedangkan dasar pertimbangan hakim dalam mengadili dan memutuskan perkara pada putusan Nomor: 10/Pdt.G.S/2019/PN Smr adalah menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasu (Cedera janji) berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti hukum yang diajukan  berupa adanya surat pernyataan tanggal 26 Juli 2019 dimana telah terjadi kesepakatan baru antara penggugat dengan tergugat yang berlaku secara mutlak sebagai asas konsensualitas vide (Pasal 1320 KUHPerdata) dan merupakan undang-undang bagi para pihak vide (Pasal 1338 KUHPerdata). Hal ini merupakan termasuk dalam kategori novasi/ pembaruan utang sebagaimana dimaksud Pasal 1413 ayat 1 KUHPerdata sehingga dengan sendirinya yang berlaku sebagai perjanjian dalam perkara ini adalah surat pernyataan tanggal 26 Juli 2019.

Diterbitkan

2023-02-02

Cara Mengutip

“Analisis Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang : (Studi Putusan Nomor 10 Pdt.G.S 2019 PN.Smr)”. 2023. Private Law 3 (1): 202-12. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2203.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>