Tinjauan Hukum Terhadap Kemampuan Anggota Koperasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Kredit Di Era Pandemi Covid-19
(Studi Di Koperasi Primkoppabri USP Kota Bima)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2143Kata Kunci:
pelaksanaan perjanjian kredit, restrukturisasi, pandemi covid-19.Abstrak
Restrukturisasi kredit merupakan salah satu upaya penyelamatan yang dilakukan oleh pihak koperasi untuk memperbaiki kegiatan anggota koperasi yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya karena adanya dampak dari pandemi covid-19. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui terhadap kemampuan anggota koperasi dalam pelaksanaan perjanjian kredit di era pandemi covid-19. Metode yang digunakan adalah Normatif-Empiris yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung di lapangan untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi, kemudian akan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori hukum yang ada. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan perjanjian kredit mengalami perbedaan dari sebelumnya dikarenakan adanya pandemi covid-19.