Analisis Yuridis Perjanjian Sewa Menyewa Dengan Objek Tanah Antara Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing

(Studi Putusan Nomor 299/Pdt.G/2021/PN.Mtr)

Penulis

  • Muhammad Azzura Notariano a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Arief Rahman , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2135

Kata Kunci:

sewa menyewa tanah, warga negara asing, wanprestasi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 299/Pdt.G/2021/PN.Mtr dan pertanggung jawaban tergugat dalam perjanjian  sewa menyewa tanah yang merupakan tanah hak milik dari penggugat. Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pedekatan perundang undangan, konsepsi dan kasus. Hasil penelitian adalah majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan wanprestasi, perjanjian dapat dibatalkan dan objek dipindah tangankan kembali kepada penggugat dan objek dipindah tangankan kembali kepada penggugat. Serta Tergugat harus membayar ganti rugi sebagai pertanggungjawaban

Diterbitkan

2023-02-02

Cara Mengutip

“Analisis Yuridis Perjanjian Sewa Menyewa Dengan Objek Tanah Antara Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing: (Studi Putusan Nomor 299 Pdt.G 2021 PN.Mtr)”. 2023. Private Law 3 (1): 38-47. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2135.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>