Hak-Hak Dari Pekerja Pkwt Yang Di PHK

(Analisis Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 15/PDT.SUS-PHI/2020/PN Mtr.)

Penulis

  • Abdi Haikal a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Zaeni Asyhadie , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2133

Kata Kunci:

Pekerja, hak hak, Putusan Pengadilan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa apa saja hak-hak yang diperoleh pekerja PKWT yang di PHK dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mtr. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik/Cara memperoleh bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian Hak-hak yang diperoleh pekerja PKWT yang di PHK berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mtr. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dalam hal ini Majelis Hakim hanya mempertimbangkan faktor-faktor yuridisnya saja tanpa mempertimbangkan faktor non yuridis.

Diterbitkan

2023-02-02

Cara Mengutip

“Hak-Hak Dari Pekerja Pkwt Yang Di PHK : (Analisis Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 15 PDT.SUS-PHI 2020 PN Mtr.)”. 2023. Private Law 3 (1): 19-27. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2133.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama