Hak-Hak Dari Pekerja Pkwt Yang Di PHK
(Analisis Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 15/PDT.SUS-PHI/2020/PN Mtr.)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2133Kata Kunci:
Pekerja, hak hak, Putusan PengadilanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa apa saja hak-hak yang diperoleh pekerja PKWT yang di PHK dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mtr. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik/Cara memperoleh bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian Hak-hak yang diperoleh pekerja PKWT yang di PHK berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mtr. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dalam hal ini Majelis Hakim hanya mempertimbangkan faktor-faktor yuridisnya saja tanpa mempertimbangkan faktor non yuridis.