Tanggung Jawab Keperdataan Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Terdampak Bencana Banjir Rob
DOI:
https://doi.org/10.29303/n0vm7j44Kata Kunci:
tanggung jawab keperdataan; hak atas kesehatan; banjir rob; perbuatan melawan hukum oleh penguasaAbstrak
Bencana banjir rob yang melanda berbagai kawasan pesisir di Indonesia telah menimbulkan dampak multidimensi, mulai dari kerusakan permukiman hingga krisis sanitasi dan gangguan kesehatan masyarakat yang serius, seperti ISPA, diare, penyakit kulit, hingga beban psikososial. Kendati hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945, penanganan banjir rob selama ini cenderung berfokus pada proyek fisik semata dan mengabaikan pemenuhan determinan dasar kesehatan. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat terdampak banjir rob serta mengkaji kualifikasi kelalaian pemerintah sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang melahirkan tanggung jawab keperdataan pemerintah (State Civil Liability). Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, penelitian ini menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat terdampak rob merupakan kewajiban konstitusional dan positif (positive obligation) negara yang wajib diintegrasikan pada tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana. Kegagalan, penundaan, atau pembiaran (omission) pemerintah dalam pemenuhan sanitasi layak, air bersih, dan mitigasi risiko dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata juncto prinsip hukum administrasi negara, sepanjang terbukti adanya pelanggaran kewajiban hukum atau AUPB, kesalahan, kerugian nyata, serta hubungan kausalitas yang adekuat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya integrasi perlindungan kesehatan lingkungan dalam kebijakan penanggulangan rob serta penetapan mekanisme pertanggungjawaban hukum yang berkeadilan bagi pemulihan hak masyarakat.
Referensi
Asrofi, Akhmad. et al. 2017. “Strategi Adaptasi Masyarakat Pesisir Dalam Penanganan Bencana Banjir Rob Dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Wilayah (Studi Di Desa Bedono Kecamatan Sayung Kabupaten Demak Jawa Tengah)”. Jurnal Ketahanan Nasional. Vol.23. No.2. Hal.126
Athaya, Nada Keishafela, et al. "Hak atas Lingkungan Sehat dan Aman Serta Kewajiban Mitigasi Bencana dalam Perspektif Mahasiswa Teknik Lingkungan terhadap Kasus Banjir Bandang Sumatera." Indonesian Journal of Development Studies 3, no. 1 (2025): 15-28.
Iskandar, Syafrei Adi. et al. 2020. Analisis Geospasial Area Genangan Banjir Rob dan Dampaknya pada Penggunaan Lahan Tahun 2020-2025 di Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah. Indonesia Journa of Oceanography. Vol.02. No.03. Hal.2.
Ismanto, Kuat, et al. "Analisis Kebutuhan Masyarakat Terdampak Banjir ROB: Studi Kasus Kota Pekalongan." Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 8, no. 2 (2021): 31-45.
Khasanah, Nurul, dan Artika Nurrahima. "Upaya Pemeliharaan Kesehatan pada Korban Banjir Rob." Jurnal Keperawatan Diponegoro 8, no. 1 (2019): 14-22.
Marni, Linda. 2020. Dampak Kualitas Sanitasi Lingkungan Terhadap Stunting. Jurnal Stamina. Vol.3. No.12. Hal.866.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Nusantara, Bella Aditia, et al. "Ketahanan Mental Masyarakat Pesisir Terhadap Banjir Rob." Jurnal Riksa Cendikia Nusantara 1, no. 1 (2025): 10-18.
Palgi, Muh. Harun. Implementasi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Penanganan Bencana Banjir (Studi Kasus di Kecamatan Malangke Barat). Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Palopo, 2026.
Safitri, Masdiana, dan Sh Sugiharto. "Status Kesehatan Korban Banjir Rob di Desa Jeruksari Kabupaten Pekalongan." Jurnal Profesi Kesehatan Masyarakat (JPKM) 2, no. 1 (2021): 85-92.
Salsabila, Dara. 2020. Kerentanan Eskalasi Bencana Alam di Jakarta Sebagai Akibat Kebijakan Pemerintah dalam Penataan Ruang yang Destruktif. Padjadjaran Law Review. Vol.8. No.1. Hal.154
Simamora, Nathania Tesamonika, et al. "Ancaman Tenggelamnya Pesisir Demak Akibat Banjir Rob (Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Hukum dan Relokasi Masyarakat Terdampak)." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 4 (2026): 6642-6668.
Triana, Yuyun Tia,. Hidayah, Zainul. 2020. Kajian Potensi Daerah Rawan Banjir Rob dan Adaptasi Masyarakat di Wilayah Pesisir Utara Surabaya. Juvenil. Vol.1. No.1. Hal.142.
Zulaeha, Mulyani, et al. "Pemenuhan Hak Masyarakat Terdampak Bencana Berbasis Prinsip Keadilan di Provinsi Kalimantan Selatan." Prosiding Seminar Nasional Lingkungan Lahan Basah 8, no. 3 (2023): 58-66.
Zulaeha, Mulyani. Penelitian Pemenuhan Hak Masyarakat yang Terdampak Banjir dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kalimantan Selatan. Laporan Penelitian Universitas Lambung Mangkurat, 2022.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Private Law

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





