Relasi Kuasa Dan Intervensi Pihak Ketiga Dalam Mediasi Perceraian Terhadap Kesepakatan Nafkah Pasangan Muda

Penulis

  • Andi Afifah Buana Cinta Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda image/svg+xml
  • Lilik Andar Yuni Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.29303/pn51kd37

Kata Kunci:

Kata kunci: Relasi Kuasa, Intervensi Pihak Ketiga, Mediasi Perceraian, Kesepakatan Nafkah, Pasangan Muda

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dinamika proses mediasi perceraian pada pasangan suami istri muda yang sering kali tidak berjalan secara mandiri akibat kuatnya relasi kuasa serta intervensi pihak ketiga seperti orang tua atau keluarga besar. Kondisi tersebut berpotensi mendistorsi kebebasan berkehendak dalam perundingan, sehingga kesepakatan nafkah (iddah dan mut'ah) yang dihasilkan tidak murni merepresentasikan kehendak kedua belah pihak, melainkan akibat tekanan struktural maupun dominasi eksternal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bentuk dan dinamika relasi kuasa serta intervensi pihak ketiga, mengevaluasi pengaruhnya terhadap substansi kesepakatan nafkah, serta menganalisis keabsahan dan keadilan hasil kesepakatan tersebut dalam tinjauan Hukum Keluarga Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum yang bersifat deskriptif-analitis serta menggunakan desain penelitian kualitatif. Sumber data terdiri atas data primer yang diperoleh langsung dari pasangan suami istri muda, mediator, dan pihak ketiga yang terlibat, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen terkait, dan literatur ilmiah. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi, dengan analisis data menggunakan model interaktif serta uji keabsahan data melalui teknik triangulasi.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Azizah, Siti Nor, Dzulfikar Rodafi, dan Syamsu Madyan. “TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG STANDAR PENETAPAN NAFKAH MINIMAL SESUAI KESEPAKATAN BERUMAH TANGGA ( STUDI KASUS TUNTUTAN NAFKAH DI KELURAHAN TANJUNG SENGKUANG KOTA BATAM KEPULAUAN RIAU).” Jurnal Hikmatina 5, no. 3 (2023): 90–100.

“DESAIN PENELITIAN STUDI KASUS DALAM METODOLOGI KUALITATIF | Qalam lil Athfal.” Diakses 29 September 2026. https://www.ejurnal.stita.ac.id/index.php/QLA/article/view/426.

Fuadah, Anis, Muhammad Mustahal, dan Septian Fiktor Riyantoro. “Dinamika Intervensi Orang Tua Dan Pengaruhnya Terhadap Perceraian Di Pengadilan Agama Purworejo.” Kartika: Jurnal Studi Keislaman 6, no. 1 (2026): 450–63. https://doi.org/10.59240/kjsk.v6i1.464.

“Optimalisasi Peran Peradilan Agama Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan Dan Anak Paska Perceraian | Tahun 2022 | (08/12).” Diakses 29 September 2026. https://www.pa-cilegon.go.id/artikel/655-optimalisasi-peran-peradilan-agama-dalam-memberikan-perlindungan-hukum-terhadap-hak-perempuan-dan-anak-paska-perceraian.

“Kemampuan Finansial Mantan Suami Terhadap Kewajiban Menafkahi Pasca Cerai.” ResearchGate, advance online publication, 9 September 2026. https://doi.org/10.69836/tasfiyah.v1i2.417.

“Konsep Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam: Pengertian, Konsep, Rukun dan Syarat Sah Pernikahan Berdasarkan Undang-Undang dan KHI.” ResearchGate, advance online publication, 17 Agustus 2026. https://doi.org/10.31004/jptam.v10i1.37843.

“Penyelesaian Sengketa Perkawinan Dalam Hukum Keluarga Islam: Peran Lembaga Mediasi Dan Arbitrase Syariah Di Indonesia.” ResearchGate, advance online publication, 19 Agustus 2026. https://doi.org/10.47467/as.v6i1.2361.

“Teori Kekuasaan Michel Foucault: Tantangan bagi Sosiologi Politik.” ResearchGate, advance online publication, 4 Juni 2026. https://doi.org/10.7454/mjs.v18i1.3734.

Pramono, Susetyo Adhi. “Relasi Kuasa Dan Pelecehan Seksual Dalam Tayub Di Bojonegoro.” Paradigma 14, no. 1 (2025). https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/paradigma/article/view/69797.

Pratiwi, Nabia Dilla Derma, Della Soraya, Anung Mabilla, dkk. “Analisis Pemikiran Tokoh-Tokoh Sosiologi Hukum Dalam Perspektif Hukum Dan Masyarakat.” JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK 3, no. 2 (2026): 1104–17. https://doi.org/10.61722/jmia.v3i2.9684.

Pujiana, Irpan Manik, dan M. Yazid Fathoni. “PERAN HAKIM MEDIATOR DALAM PROSES MEDIASI PADA KASUS PERCERAIAN: (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah).” Private Law 1, no. 3 (2021): 432–38. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.417.

ResearchGate. “HUKUM PERKAWINAN ISLAM.” 14 Juni 2026. https://www.researchgate.net/publication/406978928_HUKUM_PERKAWINAN_ISLAM.

Sukmawan, Yulia Audina, dan Dwi Damayanti. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum.” Notary Law Journal 4, no. 3 (2025): 114–28. https://doi.org/10.32801/nolaj.v4i3.116.

Diterbitkan

2026-10-30

Cara Mengutip

“Relasi Kuasa Dan Intervensi Pihak Ketiga Dalam Mediasi Perceraian Terhadap Kesepakatan Nafkah Pasangan Muda”. 2026. Private Law 6 (3): 1112-22. https://doi.org/10.29303/pn51kd37.