Perlindungan Identitas Anak Di Tengah Normalisasi Nikah Siri: Evaluasi Kritis Kebijakan SPTJM Kependudukan

Penulis

  • Nursafitri Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda image/svg+xml
  • Lilik Andar Yuni Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.29303/7nkc2k50

Kata Kunci:

Administrasi kependudukan, Identitas anak, Nikah siri

Abstrak

Penelitian ini bertujuan melakukan evaluasi kritis terhadap kebijakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kependudukan berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dalam kaitannya dengan perlindungan identitas anak dan fenomena nikah siri. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis dengan metode silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara administratif, SPTJM berhasil memberikan perlindungan inklusif bagi anak untuk memperoleh Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga. Namun, secara substantif, SPTJM tidak memiliki kekuatan eksekutorial untuk menjamin hak perdata anak (nasab, alimentasi, dan waris) sebagaimana diamanatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Kebijakan ini juga berpotensi menormalisasi nikah siri melalui tiga indikator: substitusi administratif, disinsentif pencatatan resmi, dan penerobosan pengawasan yudisial terhadap poligami siri serta perkawinan di 
bawah umur. Kebaruan penelitian ini terletak pada pemetaan parameter evaluasi perdata substantif dan perumusan model rekonstruksi kebijakan transisional berbatas waktu (maksimal dua tahun) terintegrasi via single window system antara SIAK Dukcapil dan e-Court Mahkamah Agung.

Referensi

Abd Basir. Nikah Siri Perspektif KUHP Baru: Suatu Tinjauan Kemaslahatan. CV Jejak, 2026.

Alifianti, Salsa Devi Sisti, Amelia Nurul Izzah, Muhammad Fhaiz Habib Fhaizin Zudin, Arfiyanto Gunawan, dan Zakiyatul Ulya. “Degradasi Otoritas KUA sebagai Lembaga Pencatatan Perkawinan Pasca Berlakunya SPTJM dalam Permendagri No. 9 Tahun 2016.” Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum 4, no. 1 (2023): 59–80. https://doi.org/10.15642/mal.v4i1.241.

Ardyati, Rizda. “The Existence of Serial Marriage on The Position of Children in The Issuance of Birth Certificates.” Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum 23, no. 1 (2024): 1314–18. https://doi.org/10.31941/pj.v23i1.3646.

Ikramullah. “Upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Mencegah Pernikahan Dini Di Kota Palu dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam.” Diploma, Universitas Islam Negeri Datokarama Palu, 2023. https://repository.uindatokarama.ac.id/id/eprint/3575/.

Kamalia, Nur, Nahdhah Nahdhah, dan Munajah Munajah. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Pernikahan Siri (Perbandingan Hukum Positif Di Indonesia Dengan Hukum Islam).” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3, no. 3 (2025): 2655–71. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1331.

Kamba, Sri Nanang Meiske, dan Nur Mohamad Kasim. “Dampak Kebijakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 Terhadap Pencatatan Perkawinan.” Jurnal Hukum Prioris 11, no. 1 (2023): 15–34. https://doi.org/10.25105/prio.v11i1.18354.

Mansur, Adika Arif Raya Hidayat Fitroh, dan Muhammad Fadel Adhyputra. “Konstruksi Kerentanan Dan Perlindungan Anak Korban Nikah Siri Dalam Perspektif DP3AP2 Di Yogyakarta.” Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga 18, no. 2 (2026): 701–22. https://doi.org/10.20414/alihkam.v18i1.15821.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Cet.1. Mataram University Press, 2020.

Muniroh, Siti, dan Khoiruddin Nasution. “The Adoption of Found Child According to Islamic Law and Law No. 3 of 2006 on Religious Courts in the Perspective of Maqasid Al-Shari’ah.” Millah: Journal of Religious Studies 21, no. 1 (2021): 89–112. https://doi.org/10.20885/millah.vol21.iss1.art4.

Nasution, Muhammad Idris, Mhd. Syahnan, dan Fauziah Lubis. Krisis Rasionalitas Hukum Keluarga: Rekonstruksi Hukum Keabsahan Anak di Indonesia Perspektif Fiqh. Umsu Press, 2026.

Nofialdi, Nofialdi, Elimartati Elimartati, Syukri Iska, dkk. “The Ambiguity of Using the Statement of Absolute Responsibility Based on Minister of Home Affairs Regulation Number 109 of 2019: Study in Dharmasraya Regency, West Sumatra Province, Indonesia.” Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan 23, no. 1 (2023): 108–20. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v23i1.1358.

Nur, Jabal, Irfan Lewa, dan M. Thahir Maloko. “Legal Protection of The Issuance of Birth Certificates of Children from Unregistered Marriages: An Analysis of Islamic Law and Indonesian Civil Law.” Parewa Saraq: Journal of Islamic Law and Fatwa Review 2, no. 2 (2023): 69–82. https://doi.org/10.64016/parewasaraq.v2i2.24.

Prayuda, M. Kharisma. Perluasan Pemanfaatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Bagi Pasangan Nikah Siri Dalam Mewujudkan Kepastian dan Keadilan Hukum. 6, no. 2 (2025).

Putri, Astrid Amalia, dan Sahruddin. “Efektivitas Isbat Nikah Dalam Menjamin Hak-Hak Perdata Anak dan Istri Dalam Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan.” Private Law 6, no. 1 (2026): 171–80. https://doi.org/10.29303/49mx6131.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 Tentang Kedudukan Anak di Luar Kawin.” t.t. Diakses 3 Juni 2026. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_561_1440_Ikhtisar%2046-PUU-VIII-2010_Zaka%20(4).pdf.

Rachman, Suryadi, dan Ita Wardatul Janah. “Kedudukan Hukum Anak Yang Lahir Dari Pernikahan Siri Kontemporer (Analisis Sinkronisasi Hukum Administrasi Kependudukan Dan Hukum Islam).” Muqaddimah 17, no. 1 (2026): 54–64. https://doi.org/10.71247/a8ahp829.

Rahma, Nur, Hamdani Rokan, dan Ali Syahlan. “Perlindungan Hukum Anak Akibat Pernikahan Tidak Tercatat (Analisis Maqasid Al-Syari’ah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak).” Al Wadiah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 4, no. 1 (2026): 118–26. https://doi.org/10.62241/alwadiah.v1i15.

Simamora, Hospirene Theresia, dan Marjan Tusang. “Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercacat (Nikah Siri) Terhadap Kedudukan Anak dan Harta Kekayaan.” Animha Law Journal 2, no. 1 (2025): 53–68. https://doi.org/10.65675/alj.v2i1.196.

Srikandi, Rizki Welly. “Implementasi Surat Edaran Mendagri No. 108 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Perkawinan di Bawah Tangan di Dukcapil Kabupaten Lebong.” Thesis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, 2024. https://e-theses.iaincurup.ac.id/6971/1/RIZKI%20WELLY%20SRIKANDI%20KASET.pdf.

Umar Haris Sanjaya, dan Dita Fadillah Putri. “Konstruksi Legitimasi dan Akibat Perkawinan Dibawah Tangan: Mengulang Kawin atau Itsbat Nikah?” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 31, no. 3 (2024): 490–511. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss3.art1.

Wardhana, Arif Wisnu, Dea Justicia Ardha, dan Febrina Hertika Rani. “The Authority of Religious Courts and Religious Affairs Offices on The Issue of Marriage and Divorce Recording After The Publication of The Indonesian Minister of Home Affairs ‘Regulation Number 108 of 2019.” DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2023): 177–91. https://doi.org/10.30596/dll.v8i2.15017.

Yanova, Muhammad Hendri, Parman Komarudin, dan Hendra Hadi. “Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif dan Empiris.” Badamai Law Journal 8, no. 2 (2023): 394–408. https://doi.org/10.32801/damai.v8i2.17423.

Yunus, Muhammad. “Secara Nasional, Angka Pencatatan Pernikahan Naik di 2025.” Kementerian Agama Republik Indonesia, 31 Desember 2025. https://kemenag.go.id/nasional/secara-nasional-angka-pencatatan-pernikahan-naik-di-2025-LXAS6.

Diterbitkan

2026-10-30

Cara Mengutip

“Perlindungan Identitas Anak Di Tengah Normalisasi Nikah Siri: Evaluasi Kritis Kebijakan SPTJM Kependudukan”. 2026. Private Law 6 (3): 1312-25. https://doi.org/10.29303/7nkc2k50.