Tinjauan Yuridis Pengakuan Terhadap Anak Diluar Kawin
Studi Atas Penetapan Nomor : 89/Pdt.P/ 2015/Pn.Klaten
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1179Kata Kunci:
Anak di Luar Kawin, Pengakuan, Pertimbangan, Akibat HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dan akibat hukum dari pengakuan anak diluar kawin menurut penetapan Nomor: 89/Pdt.P/2015/PN.Klaten. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, ditemukan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, pertimbangan hukum hakim berupa (1) bukti tertulis yaitu KTP, akta perkawinan, akta kelahiran dan kartu keluarga, (2) bukti saksi yaitu dua orang saksi dan (3) Pasal 49 Ayat 1 UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kedua, akibat hukum dari pengakuan anak diluar kawin yaitu menimbulkan hak dan kewajiban diantara orang tua dan anak tersebut, sehingga anak diluar kawin memiliki hubungan perdata dengan orang tuanya.