Analisis Pertimbangan Hukum Dan Metode Pembuktian Unsur Bersekongkol Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha
DOI:
https://doi.org/10.29303/79t7pt95Kata Kunci:
persekongkolan tender, pembuktian, Komisi Pengawas Persaingan UsahaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menyatakan para terlapor melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-L/2023, serta menganalisis standar penilaian dan pembuktian unsur bersekongkol yang digunakan KPPU. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. dengan sumber data utama bertumpu pada bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier sebagai instrumen pelengkap. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang dianalisis secara deskriptif-analitis, dipandu oleh Teori Kepastian Hukum, Teori Penafsiran Hukum, dan Teori Pembuktian Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum KPPU disusun secara sistematis dengan menguji unsur pelaku usaha, unsur bersekongkol, pengaturan pemenang tender, dan persaingan usaha tidak sehat, yang dibuktikan melalui kombinasi bukti langsung dan rangkaian bukti tidak langsung berupa kesamaan IP address, metadata, substansi dokumen, dan surat dukungan yang saling menguatkan. Penelitian ini merekomendasikan agar KPPU menyusun pedoman teknis penilaian bobot alat bukti dan parameter bukti digital, LKPP memperkuat sistem LPSE dengan fitur deteksi dini persekongkolan, pelaku usaha menghindari praktik pinjam bendera, dan peneliti selanjutnya mengembangkan kajian komparatif mengenai standar pembuktian digital.
Referensi
Aminah, S. (2023). Kedudukan Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) dalam Penyelesaian Praktik Kartel di Indonesia. Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(3), Article 34.
Fauzi, A. (2021). Pengawasan Praktek Monopoli sebagai Bentuk Persaingan Usaha Tidak Sehat. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2).
Firdaus, M., & Susanto, T. (2023). Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta: Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, LKPP.
Fitriyah, S. (2018). Analisis Yuridis dan Penggunaan Indirect Evidence dalam Kasus Kartel Sepeda Motor di Indonesia Ditinjau dari Hukum Persaingan Usaha Indonesia. Privat Law, 6(1).
Fuady, M. (2021). Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2020). Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Harahap, M. Y. (2023). Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S. (2022). Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.
Ibrahim, J. (2015). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Kelsen, H. (2022). Pure Theory of Law (M. Knight, Trans.). Berkeley: University of California Press.
Khamal, M. (2017). Persekongkolan Tender di Indonesia Perspektif Hukum Persaingan Usaha: Analisis Putusan KPPU Tentang Persekongkolan Tender di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2023). Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pasal 22 Larangan Persekongkolan dalam Tender. Jakarta: KPPU.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2023, 18 Juli). KPPU Jatuhkan Total Denda 28 Miliar dalam Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM. kppu.go.id.
Lubis, A. F., dkk. (2017). Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks (2nd ed.). Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Nasution, A. F. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Harfa Creative.
Reformasi Hukum Trisakti. (2023). Analisis Yuridis Persekongkolan Tender (Studi Putusan KPPU Nomor 30/KPPU-I/2019). Jurnal Reformasi Hukum Trisakti, 5(4).
Rikrik, R., & Pratama, B. W. (2022, 14 Februari). Kewenangan KPPU Menangani Persekongkolan Vertikal dalam Proses Tender. Hukumonline.com.
Susanti, D. O., & Efendi, A. (2018). Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Yani, A. (2019). Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Kencana.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 15/KPPU-L/2023.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Private Law

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





