Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata
Studi Kasus Putusan Nomor; 0752/Pdt.G/2015/PA.JB
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1161Kata Kunci:
Perkawinan, Harta Perkawinan, Perjanjian PerkawinanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian harta perkawinan menurut hukum islam dan hukum perdata dalam putusan Nomor 0752/Pdt.G/2015/PA.JB. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian dari putusan hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat dikabulkan sebagian dengan menyatakan sebidang tanah beserta bangunan yang menjadi objek gugatan adalah harta bawaan tergugat sedangkan biaya renovasi rumah adalah harta bawaan dari penggugat. Objek sengketa dari gugatan ini bukanlah merupakan harta bersama (gono-gini) karena berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 1 huru (f) Kompilasi Hukum Islam yang dimaksud harta bersama adalah harta benda yang diperoleh oleh suami istri selama dalam ikatan perkawinan. Pembagian harta perkawinan dapat ditentukan lain apabila kedua belah pihak melakukan perjanjian perkawinan baik sebelum atau sesudah perkawinan berlangsung. Perjanjian perkawinan dibuat secara tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Perjanjian perkawinan ini berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, dan juga berlaku bagi pihak ketiga sepanjang pihak ketiga ini tersangkut.