Perlindungan Istri Bekerja Atas Kewajiban Nafkah Suami Dalam Keharmonisan Rumah Tangga Perspektif Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.29303/zzafxv15Kata Kunci:
Kata Kunci: istri bekerja, nafkah, suami, keharmonisan rumah tangga, Kompilasi Hukum Islam.Abstrak
Meningkatnya partisipasi perempuan dalam aktivitas ekonomi keluarga telah mendorong terjadinya perubahan peran dalam rumah tangga, termasuk munculnya fenomena istri yang bekerja untuk membantu atau bahkan menopang kebutuhan ekonomi keluarga. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan kewajiban nafkah suami dan bentuk perlindungan hukum bagi istri yang bekerja dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan terhadap istri bekerja atas kewajiban nafkah suami dalam mewujudkan keharmonisan rumah tangga berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban memberikan nafkah tetap berada pada suami sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, meskipun istri memiliki pekerjaan dan penghasilan sendiri. Kontribusi ekonomi istri tidak menghapus kewajiban nafkah suami, melainkan merupakan bentuk kerja sama yang dilakukan atas dasar kerelaan dan musyawarah demi kemaslahatan keluarga. Dengan demikian, perlindungan terhadap istri bekerja diwujudkan melalui pengakuan atas hak nafkah, penghormatan terhadap martabat perempuan, serta pembagian peran yang adil untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Auda, Jasser. Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought, 2008.
Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid VII. Damaskus: Dar al-Fikr, 2011.
Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid IX. Damaskus: Dar al-Fikr, 2011.
Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2022.
Aminuddin, Slamet Abidin, dan H. Aminuddin. Fiqh Munakahat I. Bandung: Pustaka Setia, 2018.
Auda, Jasser. Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: The International Institute of Islamic Thought, 2008.
Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2017.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2014.
Wahyuni, Sri. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Kompilasi Hukum Islam.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Jurnal
Nurhayati. “Peran Ganda Perempuan dalam Keluarga dan Implikasinya terhadap Keharmonisan Rumah Tangga.” Jurnal Private Law 4, no. 2 (2024): 118–130.
Rahmawati. “Perlindungan Hukum terhadap Istri Pekerja dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Private Law 5, no. 1 (2024): 50–63.
Savitri, Diah. “Perubahan Peran Suami Istri dalam Pemenuhan Nafkah Keluarga.” Jurnal Private Law 4, no. 1 (2024): 70–82.






