Sinkronisasi Hukum Pengelolaan Pembakaran Sampah Berbasis Asas Ecoregion Dan Kearifan Lokal Dalam Ketahanan Lingkungan

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/j8cp0g08

Kata Kunci:

ekoregion, kearifan lokal, pengelolaan limbah, perlindungan lingkungan, pembakarna limbah

Abstrak

Permasalahan pengelolaan sampah, khususnya praktik pembakaran sampah di berbagai daerah dengan keterbatasan lahan, menunjukkan belum optimalnya keseimbangan antara aspek lingkungan dan sosial masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis sinkronisasi hukum pengelolaan sampah berdasarkan asas ecoregion dan kearifan lokal dalam perspektif perlindungan lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan dipadukan dengan data empiris dari hasil wawancara kepada warga sekitar untuk melihat sejauh mana kesesuaian antara ketentuan hukum yang tertulis (das sollen) dengan pelaksanaannya di lapangan (das sein). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun aturan mengenai pengelolaan sampah sudah tergolong lengkap dan terstruktur, penerapannya masih belum sepenuhnya memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta belum sepenuhnya menyesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat di masing-masing wilayah. Praktik pembakaran sampah masih menjadi pilihan utama di tingkat lokal, namun menimbulkan dampak terhadap kualitas udara dan kenyamanan masyarakat sekitar. Kesimpulannya, diperlukan penguatan sinkronisasi regulasi dengan pendekatan ecoregion dan kearifan lokal, peningkatan pengawasan, serta pengembangan sistem pengelolaan sampah berkelanjutan yang lebih adaptif terhadap kondisi wilayah.

Referensi

Qodriyatun, et all., PENGELOLAAN SAMPAH Kebijakan, Implementasi, Dan Revisi Undang-Undang. 2023 (1)

Zunnuraeni and others, “The Sustainable Development of Environment Protection and Management To The Framework of Regional Development” UNRAM Law Review, 2017. (2)

Iqbal and others, Educationist: Journal of Educational and Cultural Studies Peran Hukum Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia Terhadap Pencemaran Lingkungan, no. 1 (2024), III. (3)

Marheni, S Putri, “Interpretasi Evolutif Terhadap Asas Keberlanjutan dalam Memaknai Hak Penghidupan yang Layak dari Perspektif Hukum Tata Ruang” Jurnal Magister Hukum Udayana, 2024. (4)

Deni Yusup Permana and others, “Integrating Indigenous Wisdom Village Authority in Environmental Protection: A Case Study of Indonesia” Jambura Law Review, 2025. (5)

Diterbitkan

2026-06-26

Cara Mengutip

“Sinkronisasi Hukum Pengelolaan Pembakaran Sampah Berbasis Asas Ecoregion Dan Kearifan Lokal Dalam Ketahanan Lingkungan”. 2026. Private Law 6 (2): 352-67. https://doi.org/10.29303/j8cp0g08.