Harmonisasi Asset Recovery dan Hak Keperdataan Korban dalam Pemulihan Aset Virtual Hasil Tindak Pidana Pencuain Uang
DOI:
https://doi.org/10.29303/6cpb7980Kata Kunci:
aset virtual, tindak pidana pencucian uang, aset recovery, hak keperdataan korban, dual track recoveryAbstrak
tantangan baru dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Karaterisitik aset virtual yang bersifat pseudinim, lintas yuridiksi dan mudah dipindahkan menjadikannya rentan dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyembunyikan maupuan menyamarkan hasil tindak pidana. Di sisi lain, keberhasilan negara dalam melakukan pelacakan, penyitaan dan perampasan aset virtual melalui mekanisme asset recovery tidak selalu diikuti kejelasan mengenai perlindungan korban atas asset yang berasal dari kerugian yang dialaminya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum pemulihan aset virtual hasil tindak pidan pencucian uang dalam sistem hukum Indonesia serta merumuskan model harmonisasi antara mekanisme asset recovery dan perlindungan hak keperdataan korban. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah peneltian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah mengakui asset virtual sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi dan dapat menjadi objek pelacakan, penyitaan serta perampasan dalam resim tindak pidana pencucian uang. Namun demikian pengaturan yang ada masih berorientasi pada kepentingan negara dalam pemulihan aset dan belum mengatur secara jelas hubungan antara perampasan aset dan hak keperdataan korban. Oleh karena itu penelitian ini menawarkan model dual track recovery yang mengintegrasikan asset recovery dalam hukum pidana dan perlindungan hak keperdataan korban. Model ini menempatkan kepetningan negara dan korban dalam satu sistem pemulihan aset yang terintegrasi melalui mekanisme identifikasi korban, verifikasi hubungan aset dengan kerugian yang dialami serta pemulihan hak korban secara proposional tanpa mengurangi efektifitas pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Referensi
Buku
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Husein, Yunus. Negara Versus Pencucian Uang. Jakarta: Pustaka Juanda Tigalima, 2008.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Financial Action Task Force (FATF). Updated Guidance for a Risk-Based Approach to Virtual Assets and Virtual Asset Service Providers. Paris: FATF, 2021.
Jurnal
Beebeejaun, A. “Virtual Assets and the Prevention of Money Laundering.” Journal of Money Laundering Control Vol. 27, No. 4 (2024): 790–804.
Koutsoupia, V. “Challenges of the Use of Virtual Assets in Money Laundering.” Nordic Journal of European Law (2023).
Permata Putri, Aisyah Nikita. “Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum dan Penerapannya di Pengadilan.” Journal of Golden Generation Legal Science Vol. 2, No. 1 (2026). https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.401
Prakarsa, Andhika. “Model Pengembalian Asset Recovery sebagai Alternatif Memulihkan Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi.” Jurnal Hukum Prioris Vol. 6, No. 1 (2017).
Rozah, Umi. “Analisa Kebijakan Kriminal dan Filsafat Pemidanaan Non Conviction Based Asset Forfeiture dalam Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol. 5, No. 3 (2023). https://doi.org/10.14710/jphi.v5i3.411-432
Mukhlis, Analisis Ganti Kerugian Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata, Jurnal Iuris Studia, Volume 1 No. 1, Februari-Mei 2023 hlm 6-10, https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/viewFile/326/301
Wibowo, Antonius P.S. “The Role of Criminal Law in Providing Restitution for Victims of Money Laundering: Problems and Prospect.” International Journal of Science and Society Vol. 8, No. 1.
Yanuar, M.A. “Risiko dan Probabilitas Penyalahgunaan Aset Kripto dalam Kejahatan Pencucian Uang.” Majalah Hukum Nasional Vol. 52, No. 2 (2022).
Yoserwan, dan Fausto Soares. “Implementing The Anti Money Laundering Law: Optimizing Asset Recovery in Corruption Cases in Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 13, No. 2 (2024): 227–250.
Artikel, Laporan, dan Sumber Internet
Commodity Futures Trading Commission (CFTC). “CFTC Obtains $12.7 Billion Judgment Against FTX Trading Ltd. and Alameda Research LLC.” Tersedia pada situs resmi CFTC.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan Tahunan PPATK. Jakarta: PPATK.
“Aset Virtual.” UKM Indonesia. Tersedia pada: https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/aset-virtual
“Aset Digital: Pengertian, Jenis dan Peluang Investasi.” ISM Indonesia. Tersedia pada: https://ism.ac.id/blog/aset-digital
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
Indonesia. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.






