Penyelesaian Konflik Penguasaan Hak Atas Tanah Antara PT. Tanjung Kenanga Dengan Warga Desa Dara Kunci, Kabupaten Lombok Timur

Penulis

  • Liana Sartika Magister Ilmu Hukum, Universitas Mataram
  • Widodo Dwi Putro Universitas Mataram image/svg+xml
  • M. Yazid Fathoni Universitas Mataram image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.29303/n3gac202

Kata Kunci:

penyelesaian konflik, hak atas tanah, hak guna usaha

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor terjadinya konflik penguasaan hak atas tanah antara PT. Tanjung Kenanga dengan Warga Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, dan Bagaimana pola penyelesaian konflik penguasaan hak atas tanah  antara PT. Tanjung Kenanga dengan Warga Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Jenis data yang digunakan yakni data sekunder dan data primer. Data sekunder yaitu data kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data primer yaitu data lapangan yang bersumber dari masyarakat beserta tokoh-tokoh Desa Dara Kunci, Perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu bahwa faktor utama dari terjadinya konflik penguasaan hak atas tanah antara PT. Tanjung Kenanga dengan warga Desa Dara Kunci yaitu adanya ketimpangan pemilikan tanah, penelantaran tanah Hak Guna Usaha, tingginya kebutuhan manusia akan tanah yang kemudian menyebabkan para pihak terutama warga Desa Dara Kunci merasa kepentingannya tidak dapat terpenuhi dan merasa dihalangi oleh orang/ pihak lain selain itu lemahnya penegakan hukum juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya konflik. 

Referensi

Ahmad Nashih Lutfi dkk, Kronik Agraria Indonesia: Memperluas Imajinasi Lintas Zaman, Sektor dan Aktor, Stpn Press, Tahun 2023.

Noer Fauzi Rachman, Petani & Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia, KPA dan Pustaka Pelajar, Yogyakarta, , Tahun 1999.

Sahna dan M. Yazid Fathoni dan Musakir Salat, Penerapan Prinsip Keadilan dalam Pembebasan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Jurnal Ius (Kajiian Hukum dan Keadilan), Vol. 3 No.9, Tahun 2015.

Dian Aries Mujiburohman, Pengakan Hukum, Penertiban, dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, STPN Press, Yogyakarta, Tahun 2019.

Wilya Achmad, Konflik Sengketa Lahan Dan Strategi Penyelesaian Di Indonesia, Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, Vol. 6, No. 1, Tahun 2025.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Bernhard Limbong, Konflik Pertanahan, Margareta Pustaka, Jakarta, Tahun 2012.

Maharani Nurdin, Akar Konflik Pertanahan di Indonesia, Jurnal Hukum Positum, Vol.3, No. 2, Tahun 2018.

Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni, Mandar Maju, Bandung Tahun 1999.

Dokumentasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, Kamis, 29 Januari Tahun 2026

Ahyar Rasidi, Wawancara, Desa Dara Kunci, 12 Januari Tahun 2026

Jumase, Wawancara, Desa Dara Kunci, 12 Januari Tahun 2026

Bernhard Limbong, Konflik Pertanahan, Margaretha Pustaka, Jakarta, Tahun 2011.

Sapriono, Wawancara, Desa Dara Kunci, Januari, Tahun 2026

Suardin Abd. Rasyid dkk, Ketimpangan Penguasaan Tanah, Kemiskinan, dan Strategi Bertahan Hidup Masyarakat Petani di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 7, No. 8, Tahun 2022.

Dokumentasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, Kamis, 29 Januari Tahun 2026

Petrus Atong, Dinamika Konflik Agraria Indonesia: Faktor dan Dampaknya, Jurnal Fokus, Vol. 3, No.1, Tahun 2025.

Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Rajawali Pers, Jakarta, Tahun 2011.

Subur Hendriwani, Teori Kelas Sosial dan Marxsme Karl Marx, Paradigma: Jurnal Kalam dan Filsafat, Vol 2, No 1, Tahun 2020.

Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Rajawali Pers, Jakarta, Tahun 2011.

Muslih, Wawancara, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, 29 Januari Tahun 2026

Muhamad Subhan, Wawancara, Kantor Bupati Kabupaten Lombok Timur, 29 Januari Tahun 2026

Widodo Dwi Putro, Gili Trawangan:Api yang Tak Kunjung Padam, penerbit sanabil, Mataram, Tahun 2025.

Muklis Al’anam, Teori Keadilan Perspektif Gustav Radbruch: Hubungan Moral dan Hukum, Jurnal Humaniora, Vol.9, No.1, Tahun 2025.

Abdul Aziz Nasihudin, Teori Hukum Pancasila, Elvareta Buana, Tasikmalaya, Tahun 2024.

Diterbitkan

2026-06-26

Cara Mengutip

“Penyelesaian Konflik Penguasaan Hak Atas Tanah Antara PT. Tanjung Kenanga Dengan Warga Desa Dara Kunci, Kabupaten Lombok Timur”. 2026. Private Law 6 (2): 672-89. https://doi.org/10.29303/n3gac202.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>