Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Beritikad Baik dalam Sengketa Kepemilikan Tanah

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/hj4cvc79

Kata Kunci:

Itikad Baik, Sengketa Tanah, Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum.

Abstrak

Perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik dalam sengketa kepemilikan tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak yang memperoleh tanah secara sah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pembeli beritikad baik telah diatur dalam KUHPerdata, UUPA, PP Nomor 24 Tahun 1997, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Namun, analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2732 K/Pdt/2021 dan Putusan Nomor 91/Pdt.G/2023/PN Gsk menunjukkan bahwa penerapannya belum konsisten. Dalam putusan pertama, pembeli beritikad baik memperoleh perlindungan hukum, sedangkan dalam putusan kedua hak pembeli dibatalkan karena adanya cacat hukum pada sumber perolehan hak. Oleh karena itu, diperlukan penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 yang lebih konsisten untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Amin, M., Septyanun, N., & Erwin, Y. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik Pada Jual Beli Hak Atas Tanah. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 479-491.

Amini, S., & Wardani, W. I. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI BERITIKAD BAIK DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH (Studi Kasus Perkara No. 2732K/Pdt/2021 Jo. 539/Pdt. G/2018/PN. Smg). Notary Law Research, 4(2), 11-22.

Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Latiful, T., & Sastro, M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik (Studi Putusan Nomor 67/Pdt/2015/PT BNA). Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 11(2), 381-396.

Maulida, R., & Arba, H. A. (2021). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Jual Beli Tanah:(Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2949k/Pdt/2016). Private Law, 1(1), 71-80.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 67/PDT/2015/PT-BNA

Putusan Perkara No. 2732K/ Pdt/2021

Saparwadi, “Penerapan Azas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Ditinjau Dari Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Fakultas Hukum, Universitas Mataram, 2017, hlm 4-5

Subekti, R. (2001). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Diterbitkan

2026-06-26

Cara Mengutip

“Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah”. 2026. Private Law 6 (2): 520-27. https://doi.org/10.29303/hj4cvc79.