Perlindungan Hukum Terhadap Online Shop Yang Melakukan Promosi (Endorsement) Pada Selebgram Di Kota Mataram

Penulis

  • Indah Permata Sari Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Diangsa Wagian , Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Hubungan Hukum perjanjian, Endorsement, Online Shop, Selebgram

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum dan perlindungan hukum yang akan diberikan oleh selebgram kepada online shop dalam perjanjian endorsement jika terjadinya wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa hubungan hukum perjanjian endorsement yang dilakukan oleh selebgram di kota mataram dengan online shop termasuk dalam perjanjian jasa-jasa tertentu yang merupakan salah satu jenis perjanjian pekerjaan yang terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pasal 1601 dan pasal 1617. Perlindunganhukum yang diberikan selebgram pada online shop yaitu ganti rugi berupa pengembalian uang dan barang yang berdasarkan pada perlindungan hukum preventif dan refresif dan mengenai bentuk ganti rugi yang dapat dimintai diatur dalam Pasal 19 UUPK mengenai tanggung jawab pelaku usaha/pemberi jasa endorse.

Diterbitkan

2022-02-28

Cara Mengutip

“Perlindungan Hukum Terhadap Online Shop Yang Melakukan Promosi (Endorsement) Pada Selebgram Di Kota Mataram”. 2022. Private Law 2 (1): 229-37. https://jurnal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/665.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>