Perlindungan Hukum Dan Tanggung Jawab Perusahaan Alfamart Yang Beroperasi 24 Jam Terhadap Karyawan Alfamart Yang Bekerja Pada Malam Hari

(Studi Kota Mataram)

Penulis

  • Muhammad Zikril Amin a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • H. Lalu Husni , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2200

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab Perusahaan, Kecelakaan Kerja

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum terhadap karyawan Alfamart yang bekerja pada malam hari  pada perusahaan Alfamart yang beroperasi 24 jam dan bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan apabila terjadi kecelakaan kerja.Penelitian ini menggunakan penelitian empiris. Hasil penelitian yang pertama, menunjukan bahwa perlindungan hukum di perusahaan Alfamart bagi karyawan yang berada di gerai 24 jam sudah sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku mulai dari perlindungan ekonomis, perlindungan teknis dan perlindungan sosial. Kedua, perusahaan bertanggung jawab terhadap karyawan apabila terjadi suatu kecelakaan yang di kategorikan sebagai kecelakaan kerja.

Diterbitkan

2023-02-02

Cara Mengutip

“Perlindungan Hukum Dan Tanggung Jawab Perusahaan Alfamart Yang Beroperasi 24 Jam Terhadap Karyawan Alfamart Yang Bekerja Pada Malam Hari: (Studi Kota Mataram)”. 2023. Private Law 3 (1): 172-82. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2200.