Penerapan Perjanjian Kerja Pada UMKM Di Kota Mataram Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Penulis

  • Cahyani Yuniati a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2144

Kata Kunci:

Penerapan, UMKM, Perjanjian Kerja

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan, bentuk dan jenis perjanjian kerja berdasarkan hukum positif Indonesia dan penerapan perjanjian kerja pada UMKM di Kota Mataram. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan  metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan sosiologis, selanjutnya data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan terdapat pada Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Terdapat dua bentuk perjanjian kerja yakni tidak tertulis dan tertulis dengan jenis perjanjian yakni perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Penerapan perjanjian kerja dibuat secara lisan artinya tidak tertulis kemudian jenis perjanjian kerja yakni perjanjian kerja waktu tidak tertentu melihat status pekerja pada UMKM di Kota Mataram yakni Sebagian besar  pekerja tetap.

Diterbitkan

2023-02-02

Cara Mengutip

“Penerapan Perjanjian Kerja Pada UMKM Di Kota Mataram Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”. 2023. Private Law 3 (1): 68-75. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2144.