[1]
“Pertanggungjawaban Secara Perdata Pemilik Lahan Terhadap Lingkungan Sekitar Dalam Pertambangan Galian C : (Studi Di Desa Ijobalit Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur)”, prlw, vol. 1, no. 1, pp. 27–34, Feb. 2021, doi: 10.29303/prlw.v1i1.2697.