Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kejadian Mallpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Kepada Pasien Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (2024). Private Law, 4(3), 728-737. https://jurnal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/5583