Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Perkawinan Campuran
DOI:
https://doi.org/10.29303/yax3ke88Keywords:
perkawinan campuran, mekanisme penbagian harta bersama, akibat hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembagian harta bersama akibat perceraian perkawinan campuran di Indonesia, serta implikasi hukumnya terhadap kepemilikan harta bersama berupa tanah bagi pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian pembagian harta bersama diprioritaskan melalui jalur non-litigasi, seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilanjutkan melalui jalur litigasi di pengadilan agama atau pengadilan negeri dengan prinsip pembagian berimbang (50:50) berdasarkan asas keadilan. Lebih lanjut, ketiadaan perjanjian perkawinan bagi WNI yang kehilangan status kewarganegaraannya mengakibatkan tanah berstatus hak milik wajib dijual dan hasilnya dibagi dua. Sebaliknya, jika status WNI dipertahankan dan terdapat perjanjian pemisahan harta, tanah tersebut mutlak menjadi hak milik WNI sepenuhnya.
References
A. BUKU
Harsanto Nursadi, 2007, Sistem Huk um Indonesia, Edisi ke-1, Universitas Terbuka, Jakarta.
Jamaluddin dan Nanda Amalia, 2016, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Edisi- Ke 1 Lhokseumawe: Unimal Press.
Rosnidar Sembiring, 2017, Hukum Keluarga Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan, Edisi ke-1, Rajawali Pers, Depok.
Soemiyati,2007, Hukum Perkawinan islam dan Undang-Undang Perkawinan (undang-undng No.1 tahun 1974 tentang perkawinan), Edisi ke-1, Yogyakarta,Liberty, Yogyakarta.
B. Jurnal, Skripsi
Anang Ma’ruf, 2023, pembagian harta Bersama Akibat Perceraian Dari Pasangan Suami Istri Warga Negara Indonesia Dan Warga Negara Asing (Studi Putusan Nomor 0391 /Pdt.G/2017/PAPD, Universitas Mataram.
Christian supandi, 2019 “ Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974”, lex privatum, vol. vii no 3.
Etty Rochaety, 2013, Analisis Yuridis Tentang Harta Bersama (Gono Gini ) Dalam Perkawinan Menurut Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif,Jurnal Wawasan Hukum, Vol.28 , No.1.
Muhammad Hero Soepeno Jeany Anita Karmite, 2023, Tinjauan Yuridis Tentang Harta Bersama Warga Negara Indonesia Dan Warga Negara Asing Dalam Perkawinan Campuran Menurut Sistem Hukum Di Indonesia, Vol.XI. No 5.
Muhammad Hero Soepeno Jeany Anita Karmite, 2023, Tinjauan Yuridis Tentang Harta Bersama Warga Negara Indonesia Dan Warga Negara Asing Dalam Perkawinan Campuran Menurut Sistem Hukum Di Indonesia, Vol.XI. No 5.
C. Undang-Undang
Kitab Udang- Undang Hukum Perdata.
Kutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Lembaran Negara Tahun 1974 Tentang Perkawinan No. Tambahan Lembaran Negara No. 5216.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria.
D. Website
Benny Bastiandy, “81 Orang WNA Kawin Campuran Dengan Warga Cianjur”, https://www.google.com/amp/s/mediaindonesia.com/amp/nusantara/621518/81-orang-wna-kawin-campuran-dengan-warga-cianjur, diakses pada 2 Januari 2024 pukul 19.20 wita.
Busrah Ardans, “Jadi Tren, Perca Catat 1.200 Orang WNA Terlibat Pernikahan Campur”, https://www,google.com/amp/s/balitribunnews.com/amp/2018/04/15/jadi-tren-perca-catat-1.200-orang-wna-terlibat-pernikahan-campur, Diakses pada 2 januwari 2024 pukul 19.00 Wita.
DJKN, 2023 “Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Asing Atas Tanah di Indonesia”, https://www.djkn.kenenkeu.go.id/artikel/baca/15842/Kepemilika-Tanah-Bagi-Warga-Negara-Asing-Atas-Tanah-di-Indonesia.html, Diakses pada 17 maret 2025 pukul 12.00 Wita.
HukumkuAminMA, “Memahami Pembagian Harta Gono Gini Setelah Perceraian”, https://www.hukumku.id/post/pembagian-harta-gono-gini#:~:text=kendaraan,salah%20satu%20pihak%20yang%20menggunakannya. Diakses pada 15 maret 2025 pukul 12.00 Wita.
Ilman Hadi, Status Kewarganegaraan Akibat Perkawinan Dengan WNA, https://www.hukumonline.com/klinik/a/starus-kewarganegaraan-akibat-perkawinan-dengan-wna-lt50ea879fa70a6/. Diakses pada 19 maret 2025 pukul 12.00 Wita
Indonesia.GO.ID,2019, “Izin Tinggal Bagi Orang Asing di Indonesia” https://indonesia.go.id/kategiri/keimigrasian/1003/izin-tinggal-bagi-orang-asing-di-indonesia , Diakses pada 17 maret 2025 pukul 13.00 Wita.
Kompas.com, “Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus”, https://bandung.kompas.com/read/2024/05/16/110741878/jumlah-perceraian-di-indonesia-tahun-2023-capai-463654-kasus, diakses pada 29 Juli 2024 pukul 16.54 wita






