Ingkar Janji Kawin Sebagai Perbuatan Melawan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.29303/ehcv5g84Keywords:
ingkar janji kawin, perbuatan melawan hukum, mahkamah agungAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 4571 K/Pdt/2023 terkait pengingkaran janji kawin yang dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, serta menelaah akibat hukum yang ditimbulkannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus (statute, conceptual, and case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengingkaran janji kawin dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), terutama apabila tindakan tersebut melanggar norma kesusilaan, kepatutan, dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Berdasarkan pertimbangan yuridis, Mahkamah Agung menyatakan bahwa tindakan tergugat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan menjatuhkan putusan untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat. Putusan ini menegaskan adanya perluasan makna perbuatan melawan hukum, yang tidak hanya terbatas pada pelanggaran terhadap peraturan tertulis, tetapi juga mencakup pelanggaran terhadap norma-norma sosial dan moral yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi terhadap penguatan kepastian hukum serta perlindungan terhadap pihak yang dirugikan akibat ingkar janji kawin.
References
A. Buku
Abdullah Marlang, (2011), Pengantar Hukum Indonesia, ASPublishing, Makassar.
Abdullah Sulaiman, ( 2019), Pengantar Ilmu Hukum, UIN Jakarta bersama Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta.
Abdulkadir Muhammad, (2012), Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Amiruddin dan Zainal Asikin, (2019), Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Depok.
Munir Fuady, (2013), Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soerjono Soekanto, (2010), Hukum Adat Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
B. Jurnal
Firmanda H, (2017), Hakikat Ganti Rugi Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Perdata Indonesia, Jurnal Hukum Respublica, 16 (2).
Hartanto H, & Adiastuti A, (2018), Mekanisme Penentuan Ganti Kerugian Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup , ADHAPER, Jurnal Hukum Acara Perdata, Vol. 3.
Mohammad Aditya Mokodompit,(2023), Akibat Hukum Dalam Pengingkaran Terhadap Janji Akan Melangsungkan Perkawinan, Jurnal Fakultas Hukum Sam Ratulangi, Vol. 12. No. 2.
Nanda Yoga Rohmana, (2017), Prinsip-Prinsip Hukum Tentang Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia, Yuridika, Vol. 32 No. 1, Universitas Airlangga.
C. Peraturan
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975.
D. Sumber Internet
Abdul Khalim, Perbuatan Melawan Hukum Dalam Gugatan Pelaksanaan Lelang di KPKNL, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/5097/Perbuatan-Melawan-Hukum-dalam-Gugatan-Pelaksanaan-Lelang-di-KPKNL.html, diakses pada tanggal 3 Maret 2025.
E. Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pdt.G/2022/PN KPG
Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 14/Pdt/2023/PT KPG
Putusan Mahkamah Agung Nomor 4571 K/Pdt/2023






