Pertanggungjawaban Secara Perdata Pemilik Lahan Terhadap Lingkungan Sekitar Dalam Pertambangan Galian C
(Studi Di Desa Ijobalit Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2697Keywords:
Pertanggungjawaban Perdata, Dampak Lingkungan, Galian CAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan dari pemilik lahan terhadap kegiatan pertambangan galian C di Desa Ijobalit dan untuk mengetahui pertanggungjawaban perdata pemilik lahan jika terdapat dampak negatif terhadap lingkungan sekitar dalam pertambangan galian C di Desa Ijobalit Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan metode analisis kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Hasil penelitian yang menunjukkan kewenangan pemilik lahan yang memegang izin usaha pertambangan dengan secara langsung melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan hak dan kewajiban berdasarkan Peraturan Perundang-undang yang berlaku.Pertanggungjawaban secara perdata pemilik lahan terhadap dampak negatif yang ditimbulkan yaitu perbuatan ganti rugi yang dilakukan oleh pemilik lahan dengan melakukan pemerataan kembali lahan bekas pertambangan galian C.