Kedudukan Pre-Nuptial Agreement Tentang Pemisahan Harta Bersama Dalam Perspektif Maqasid Asy-Syari'ah

Authors

  • Niken Nandita Prameswari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (UINSI Samarinda)
  • Lilik Andaryuni Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.29303/4e0z3z93

Keywords:

pre-nuptial agreement, pemisahan harta bersama, maqasid asy-syari'ah

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperluas waktu pembuatan perjanjian perkawinan hingga mencakup masa selama perkawinan, sehingga pemisahan harta kini dapat diperjanjikan sebelum maupun sesudah perkawinan dilangsungkan. Artikel ini menganalisis kedudukan perjanjian perkawinan tentang pemisahan harta dalam perspektif maqasid asy-syari’ah, kewajiban dan batas kewenangan notaris dalam pembuatan aktanya, serta kekuatan mengikat dan akibat hukumnya ketika disengketakan di Pengadilan Agama. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif murni dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan maqasid. Bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, putusan pengadilan yang telah dikaji dalam literatur, serta literatur fikih, dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa (1) pemisahan harta sebagai pengaturan kepemilikan sejalan dengan hifz al-mal dan dibolehkan sepanjang tidak meniadakan kewajiban nafkah suami (hifz al-nasl) sebagaimana ditegaskan Pasal 48 Kompilasi Hukum Islam, sehingga kedudukannya sah secara bersyarat dan tidak cukup diukur dari bentuk akta autentik semata; (2) notaris berkewajiban memeriksa kecakapan, kehendak bebas, dan kepatutan klausul serta memberikan penyuluhan hukum, tetapi tidak berwenang menetapkan keabsahan akhir perjanjian yang berada pada hakim; dan (3) hakim menilai perjanjian berdasarkan norma hukum positif, sedangkan maqasid berfungsi sebagai kerangka interpretasi, bukan dasar mandiri untuk mengesampingkan perjanjian. Artikel ini merekomendasikan pedoman pemeriksaan klausul bagi notaris dan penguatan pertimbangan hukum hakim dalam menguji klausul perjanjian perkawinan.

References

Abdul Wahab Khalaf. ILM USUL AL-FIQH. n.d. Accessed September 17, 2026. http://archive.org/details/20200706_20200706_1816.

Andini, Dwi. “Kedudukan Perjanjian Pra-Nikah dalam Hukum Keluarga Islam dan Implementasinya di Pengadilan Agama.” Maliki Interdisciplinary Journal 4, no. 4 (2026): 644–49.

Anugerahayu, Ayang Afira, Prandy Arthayoga Louk Fanggi, and Muhammad Rifaldy Setiawan. “Implikasi Terhadap Hak dan Kewajiban Pasangan dalam Perkawinan Campuran: Kajian Atas Penolakan Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama Denpasar: Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran.” Private Law 5, no. 2 (2025): 493–500. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7213.

Anugerahayu, Ayang Afira, Prandy Arthayoga Louk Fanggi, and Muhammad Rifaldy Setiawan. “Implikasi Terhadap Hak dan Kewajiban Pasangan dalam Perkawinan Campuran: Kajian Atas Penolakan Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama Denpasar: Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran.” Private Law 5, no. 2 (2025): 493–500. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7213.

Auda, Jasser. Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. International Institute of Islamic Thought (IIIT), 2008.

Iswantoro, Iswantoro. “PENYELESAIAN SENGKETA HARTA PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 11, no. 1 (2018): 43–58. https://doi.org/10.14421/ahwal.2018.11104.

Koagouw, Gladys Angela Rut, and Indrati Indrati. “Kewajiban Notaris Dalam Memenuhi Hak Karyawannya Sebagai Implementasi Sumpah Jabatan.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, no. 4 (2025): 3128–40. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4276.

Lubis, Sakban, Muhammad Yunan Harahap, and Rustam Ependi. FIQIH MUNAKAHAT : Hukum Pernikahan Dalam Islam. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.

Mardani, Dr. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Kencana, 2016.

Nazaruddin, Nirwan, and Farhan Kamilullah. “MAQASHID AS-SYARIAH TERHADAP HUKUM ISLAM MENURUT IMAM AS-SYATIBI DALAM AL-MUWAFAQAT.” Jurnal Asy-Syukriyyah 21 (June 2020): 106–23. https://doi.org/10.36769/asy.v21i1.101.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 69/PUU-XIII/2015 (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia June 18, 205 AD).

Safira, Mirza Elmy. “Perjanjian Perkawinan Perspektif Hukum Islam Kontemporer.” Journal of Innovative and Creativity (Joecy) 4, no. 2 (2024): 37–44. https://doi.org/10.31004/joecy.v4i2.158.

Syarifuddin, Amir. Hukum perkawinan Islam di Indonesia: antara fiqh munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Kencana, 2006.

Trisnawati, Novitaningsih Dwi, and M. Yazid Fathoni. “Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata : Studi Kasus Putusan Nomor; 0752/Pdt.G/2015/PA.JB.” Private Law 2, no. 2 (2022): 335–43. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1161.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Wiraguna, Sidi Ahyar. “Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif Di Indonesia.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3, no. 3 (2024). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.

Downloads

Published

2026-10-30

How to Cite

“Kedudukan Pre-Nuptial Agreement Tentang Pemisahan Harta Bersama Dalam Perspektif Maqasid Asy-Syari’ah”. 2026. Private Law 6 (3): 928-43. https://doi.org/10.29303/4e0z3z93.