Kepastian Hukum dan Akibat Hukum Penolakan Sepihak Konsumen dalam Transaksi E-Commerce dengan Metode Cash on Delivery (COD)

Authors

  • Muhamad Dinie Azhari Magister Ilmu Hukum, Universitas Mataram
  • Djumardin University of Mataram image/svg+xml
  • Wahyuddin University of Mataram image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.29303/j2pk4224

Keywords:

pembatalan sepihak, tanggungjawab, pembayaran di tempat, e-commerce

Abstract

Transaksi e-commerce dengan metode Cash on Delivery (COD) mempertemukan hubungan jual beli yang dibentuk secara elektronik dengan pelaksanaan pembayaran pada saat barang diserahkan. Persoalan hukum muncul ketika konsumen menolak atau membatalkan pesanan setelah penerimaan elektronik telah membentuk kontrak, sementara biaya pengiriman dan pengembalian telah timbul. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakter hubungan hukum para pihak, akibat hukum penolakan sepihak konsumen pada setiap tahapan transaksi COD, serta konstruksi kepastian hukum mengenai pembebanan biaya dan tanggung jawab akibat penolakan tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan analisis normatif sebagai pendekatan utama terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah, serta data empiris terbatas berupa wawancara daring melalui media chat dengan satu informan, yaitu admin Toko Alunata, yang digunakan sebagai data pendukung dan tidak untuk digeneralisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik menjadi sah dan mengikat ketika penerimaan elektronik sesuai dengan mekanisme dan substansi penawaran; COD merupakan mekanisme pembayaran, bukan jenis perjanjian bersyarat. PP Nomor 80 Tahun 2019 telah mengatur pembatalan dalam kondisi tertentu, tetapi belum memberikan pengaturan yang cukup rinci mengenai penolakan COD setelah kontrak terbentuk namun sebelum barang diterima, khususnya mengenai klasifikasi alasan penolakan dan distribusi biaya pengembalian. Penolakan tanpa dasar yang dibenarkan dan tanpa kesepakatan para pihak pada tahap prestasi dapat dinilai sebagai wanprestasi sesuai keadaan dan isi kontrak. Untuk meningkatkan kepastian hukum diperlukan penguatan prosedur pembatalan dalam kontrak elektronik dan penegasan norma mengenai penolakan COD, verifikasi alasan, serta pembebanan biaya pengembalian yang wajar dan dapat dibuktikan.

References

Buku

Metrokusumo Sudikno, Mengenal Hukum ( Suatu Pengantar ), Yogyakarta, Liberti, 1986,

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020,

Salim HS, Hukum Kontrak Elektronik (E-Contract Law), Rajawali Pers, Depok, 2020,

Jurnal

Ana Maria Marero Meka et al, Transaksi Online dan Pembayaran Cash On Delivery (COD) Ditinjau dari Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Journal of Administrative and Social Science Vol. 6, No. 1, 2025

Berkat Jaya Waruwu, Perlindungan Hukum Bagi Kurir Ekspedisi E – Commerce Pada Sistem Cash On Delivery Di Kecamatan Ungaran Barat, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI (UNDARIS), 2024.

Fifi Mulyanti, Pembatalan Sepihak Jual Beli Skincare Secara Cash On Delivery pada Marketplace Shopee dalam Perspektif Akad Jual Beli, Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2022.

Kirana C., & Yunanto Y, Perlindungan Dan Tangggung Jawab Hukum Atas Pembatalan Transaksi Jual Beli Melalui Metode Cash On Delivery Di E-Coommerce, Al-Manhaj : Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2023

Muhamad Rafi Ismail & Agri C Isradjuningtias, Analisis Pembuatan Kontrak Jual Beli Online Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, The Juris, Vol. VI, No. 2, 2022

Setiawan, Ahmad Budi, “Revolusi Bisnis Berbasis Platform Sebagai Penggerak Ekonomi Digital Di Indonesia.” Masyarakat Telematika Dan Informasi”, Jurnal Penelitian Teknologi Informasi dan Komunikasi 9, vol. no. 1 (2018)

Silvia Titasari, M. Ridwan Basalamah, and Tri Sugiarti Ramadhan, “Pengaruh Pembayaran (COD), Harga Produk, Dan Kualitas Produk Terhadap Keputusan Konsumenan Di Tiktok Shop (Studi Kasus Pada Mahasiswa UNISMA),” E – Jurnal Riset Manajemen 12, no. 01 2023, https://jim.unisma.ac.id/index.php/jrm/article/view/20337/15116

Website

Badan pusat statistik indonesia, ( 24 Desember 2022 ), statistik e-commerce 2020, diakeses 12 mei 2026, https://www.bps.go.id/id/publication/2020/12/24/2548417ddc6dab8247553124/statistik-e-commmerce-2020.html

https://help.shoppe.co.id/portal/4/articel/72891-

Downloads

Published

2026-10-30

How to Cite

“Kepastian Hukum Dan Akibat Hukum Penolakan Sepihak Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Dengan Metode Cash on Delivery (COD)”. 2026. Private Law 6 (3): 913-27. https://doi.org/10.29303/j2pk4224.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>