Status Hukum Penguasaan dan Pemilikan Tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada Kawasan Perumahan Dan Pemukiman

Authors

  • Wahyu Safar Mauliandi Magister Ilmu Hukum, Universitas Mataram
  • Arba
  • Diangsa Wagian

DOI:

https://doi.org/10.29303/0wwqhk56

Keywords:

prasarana, sarana, dan utilitas umum (psu), penguasaan, pemilikan tanah

Abstract

Penelitian ini mengkaji status hukum penguasaan dan pemilikan tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada kawasan perumahan dan permukiman di Kabupaten Lombok Timur yang menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif dan praktik empiris. Secara normatif, pengembang wajib menyediakan dan menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah, namun dalam praktik masih ditemukan penguasaan oleh pengembang, keterlambatan penyerahan, serta penyalahgunaan fungsi yang berdampak pada ketidakpastian hukum dan lemahnya perlindungan hak masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penguasaan dan pemilikan tanah PSU, mengidentifikasi hambatan yang terjadi, serta merumuskan model pengaturan dan tata kelola yang ideal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (socio-legal) dengan pendekatan undang-undang, konseptual, kasus, dan empiris melalui data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan PSU belum efektif akibat kelemahan regulasi daerah, kurangnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan sumber daya, rendahnya kesadaran hukum, serta belum terintegrasinya sistem administrasi pertanahan. Ketidakjelasan status hukum tanah PSU juga menghambat pengelolaan aset oleh Pemerintah Daerah dan mengurangi kepastian hak masyarakat atas fasilitas umum. Sebagai kontribusi ilmiah, penelitian ini menawarkan model pengaturan dan tata kelola PSU melalui penguatan regulasi, integrasi kelembagaan, optimalisasi administrasi pertanahan dan sertipikasi, serta transparansi dan pengawasan berbasis digital dengan pendekatan compliance driven governance. Model ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pengembang, memperkuat tata kelola aset publik, dan memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif.

References

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 Ayat (3)

Sigit Susanto, Hukum Perumahan dan Kawasan Permukiman: Implementasi Kewajiban PSU oleh Pengembang, Deepublish, Yogyakarta, 2021.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Pasal 11-13.

Irsan, A. Implementasi Kebijakan Pembangunan Perumahan di Kabupaten Sanggau. Jurnal Borneo Administrator, Vol. 8, No. 2 (2012).

Rina Ayuni, Usman, & Rahim. Manajemen Perencanaan Pembangunan Perumahan di Kabupaten Bulukumba. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Publik, Vol. 5, No. 1 (2023).

Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta , 2013, hlm. 87–89; lihat juga Eny Kusdarini, Aspek Sosial dalam Penegakan Hukum Administrasi Negara, Genta Publishing, Yogyakarta, 2018.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Depok, 2020.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020.

UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 47

Kementerian PUPR, Naskah Akademik RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jakarta, 2010.

Hasil Wawancara dengan H. Mudahan, S.T., M.M., Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lombok Timur mengenai mekanisme penyerahan PSU perumahan dan permukiman di Lombok Timur, Selong, 28 Januari 2026, Jam 10.30 WITA.

Hasil wawancara dengan H. Mudahan, S.T., M.M., Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lombok Timur mengenai rincian dokumen penyerahan PSU, Selong, 28 Januari 2026, Jam 10.30 WITA.

A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2009, hlm. 115; lihat juga Arba, Hukum Agraria Indonesia, Opcit.

Hasil Wawancara dengan Fitriani, S.Ap., Kasubbid Perencanaan dan Pengawasan Bidang Aset BPKAD Kabupaten Lombok Timur, mengenai realisasi data PSU yang telah diserahkan pihak pengembang, Tanggal 28 Januari 2026, Jam 09.00 WITA.

Ahmad Zubaidi, Kepatuhan Pengembang dalam Penyerahan PSU Jurnal Hukum Perumahan, Vol. 5 No. 2, 2021.

Hasil Wawancara dengan I Komang Suarta, S.E., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, mengenai peran pertanahan dalam sertipikasi dan pengamanan hukum tanah PSU, pada tanggal 28 Januari 2026, jam 15.30 WITA.

Komisi Pemberantasan Korupsi, Kajian Pencegahan Korupsi Sektor Perizinan dan Tata Ruang, KPK, 2020, Jakarta.

Downloads

Published

2026-06-26

How to Cite

“Status Hukum Penguasaan Dan Pemilikan Tanah Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum (PSU) Pada Kawasan Perumahan Dan Pemukiman”. 2026. Private Law 6 (2): 459-75. https://doi.org/10.29303/0wwqhk56.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>