Perbandingan Prinsip Product Liability terhadap Cacat Produk dalam Sistem Hukum Indonesia dan Inggris
DOI:
https://doi.org/10.29303/pwstep13Keywords:
cacat produk, perbandingan hukum, perlindungan konsumenAbstract
Perlindungan hukum bagi konsumen akibat cacat produk di Indonesia masih sering terkendala oleh beban pembuktian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan prinsip tanggung jawab pelaku usaha (product liability) terhadap cacat produk dalam sistem hukum Indonesia dan Inggris. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Indonesia masih menerapkan pendekatan kombinasi antara tanggung jawab berbasis kesalahan dan tanggung jawab mutlak melalui KUHPerdata dan UU No. 8 Tahun 1999, sehingga pada praktiknya beban pembuktian masih memberatkan konsumen. Kedua, sistem hukum Inggris (melalui Consumer Protection Act 1987 dan Consumer Rights Act 2015) secara tegas menerapkan strict liability tanpa mensyaratkan konsumen untuk membuktikan kesalahan pelaku usaha. Ketiga, mekanisme penyelesaian sengketa di Inggris dinilai lebih efisien karena mengedepankan Alternative Dispute Resolution (ADR) dan sistem berbasis nilai perkara, dibandingkan Indonesia yang prosedurnya masih seragam. Kesimpulannya, sistem hukum Inggris lebih efektif dalam melindungi konsumen, sehingga Indonesia perlu melakukan harmonisasi hukum dan penguatan penerapan strict liability secara murni.
References
Buku-buku:
Abdul Atsar, Rani Apriani, (2019), Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen, Yogyakarta: CV Budi Utama.
Duncan Fairgrieve, Richard Goldberg, (2020) Product Liability: Third Edition, Oxford University Press: Oxford, UK.
Peter Cane, (1997), The Anatomy of Tort Law, Hart Publishing, Oxford.
Sari Widiyastuti, (2020), Asas-Asas Pertanggungjawaban Perdata, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Shidarta, (2000), Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: PT Grasindo.
Stuart Sime, (2013), A Practical Approach to Civil Procedure, London: Oxford University Press, Sixteenth Edition.
Jurnal Ilmiah:
Alisyah Fajrin Et Al, (2022) “Analisis Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Arbitrase”, Jurnal Analisis Hukum (JAH), Vol. 5 No. 2.
Choky Ramadhan, (2018), “Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan Pembentukan Hukum”, Mimbar Hukum, Vol. 30 No. 2.
Fadhilah Harmain, (2019), “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Baku Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1991”, Ex Privatum, Vol. 7 No. 7.
Ferry Suhartanto, Yenni, (2024), “Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law”, KONSENSUS, Vol. 1 No.3.
Hizkia Worotitjan et al, (2025), “Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang Lewat Waktu 14 Hari” Lex Privatum Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, Vol. 15 No. 5.
Jasper van den Boom et al, (2024), “Digital Regulation Synthesis: Comparative Analysis of the DMA, Sec. 19a and the DMCCA”, SCiDA Discussion Paper.
Kana Kurnia, Okta, (2023), “Perlindungan Hukum Konsumen Klinik Kecantikan Holyskin di Kota Balikpapan” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol.4 No.3.
Perjaka Purba et al, (2019), “Implementasi Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kabupaten Buleleng” e Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Vo. 2 No. 3.
Riswan harahap et al, (2021), “Pembuktian Pembajakan Hak Cipta atas Karya Digital Melalui File Sharing di Indonesia”, Halu Oleo Legal Research, Vol. 3 No. 3.
Rohmannudin et al, (2024), “Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Journal of Legal Sustainabiltiy (JOLS), Vol.1 No.2.
Undang-undang:
Consumer Rights Act 2015 (CRA).
Consumer Protection Act 1987 (CPA).
Digital Markets, Competition and Consumers Act 2024 (DMCCA).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dokumen hukum:
Adrian Zuckerman “Therevised CPR3.9: a coded message demanding articulation”, Thomson Reuters (Professional) UK Limited and Contributors, 2013.
Civil Justice Council, “A Guide to Bringing and Defending a Small Claim”, April 2013.
Her Majesty Court Service “Civil Court Mediation Service Manual”, Version 3, 2019.
Pablo Cortés, “Consumer ADR in Spain and the United Kingdom” Satzfahne EuCML, 2018.
Internet:
Cameron Conservative Government, “Alternative Dispute Resolution For Consumers”, diterbitkan tanggal 23 Juni 2015, diakses pada https://www.gov.uk/
LexisNexis PI, “Claims under the Consumer Protection Act 1987” diterbitkan tahun 2025 diakses pada https://www.lexisnexis.co.uk/legal/guidance/claims-under-the-consumer-protection-act-1987






