HAK KEWARISAN ADAT BALI TERHADAP AHLI WARIS YANG TIDAK PATUT KARENA MENIKAH KELUAR KASTA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 121/Pdt.G/2022/PN.MTR)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5070Kata Kunci:
Pembagian Warisan, Hukum Adat Bali, Akibat HukumAbstrak
Menurut hukum waris adat hanya anak laki-laki yang berhak mewarisi karena struktur keluarga patrilineal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki pewarisan dalam kaitannya dengan Hukum Adat Bali dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta konsekuensi hukum dari Putusan Nomor 121/Pdt.G/2022/PN.MTR. Penelitian ini akan memberikan kontribusi terhadap pengetahuan tentang warisan. Metodologi penelitian normatif diterapkan dalam penelitian ini. Laki-laki memiliki peran sebagai ahli waris utama karena mereka pendahulunya. Berbeda dengan perempuan, mereka akan menjadi bagian dari keluarga suaminya setelah menikah. Dengan adanya ketentuan dalam Pasal 852 ayat (1) KUHPerdata, maka kedudukan anak dalam pembagian warisan adalah sejajar atau sama.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Private Law

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.