PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PADA TRADISI MERARIK SUKU SASAK

(Studi Di Kabupaten Lombok Timur)

Authors

  • Fitria Devi Wulandari Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Musakir Salat , Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.423

Keywords:

Tradisi Merarik, Di Bawah Umur, Dispensasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dalam perkawinan di bawah umur pada tradisi merarik di Kabupaten Lombok Timur. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan sosiologis, hasil penelitian terungkap bahwa bentuk perlindungan hukum dalam perkawinan di bawah umur pada tradisi merarik adalah pemberian dispenasi nikah namun tidak semua kasus tradisi merarik diberikan dispensasi nikah oleh Pengadilan Agama Selong. Ada beberapa pertimbangan hakim untuk memutuskan apakah layak atau tidak diberikan dispensasi nikah dan dasar hukum yang digunakan hakim Pengadilan Agama Selong dalam menentukan dispensasi nikah adalah pasal 7 ayat (2) undang-undang perkawinan. Adapun faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pemberian dispensasi nikah adalah dokumen yang tidak lengkap, ketidaktauan  masyarakat terhadap hukum positif dan faktor usia yang masih jauh dari ketentuan undang-undang perkawinan.

Downloads

Published

2021-10-29

How to Cite

“PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PADA TRADISI MERARIK SUKU SASAK : (Studi Di Kabupaten Lombok Timur)”. 2021. Private Law 1 (3): 481-89. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.423.

Most read articles by the same author(s)