Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perjanjian Kredit Berbasis Online

Penulis

  • Rully Baidlowi a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Arief Rahman , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1562

Kata Kunci:

Prinsip Kehati-hatian, Perjanjian Kredit, Kredit Online

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi prinsip kehati-hatian dalam perjanjian berbasis online. Metode penelitian hukum normatif-empiris ini pada dasarnya ialah penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur-unsur empiris dengan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian Penerapan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit berbasis online yang diterapkan oleh bank danamon telah memenuhi prudential principle dengan unsur 5C Of Credits serta ketentuan yang diterapkan dan dijalankan oleh bank danamon telah sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, dan perundang-undangan lain yang berlaku dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan ini adalah faktor hukum dan faktor non-hukum.

Diterbitkan

2022-10-07

Cara Mengutip

“Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perjanjian Kredit Berbasis Online”. 2022. Private Law 2 (3): 657-65. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1562.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>