Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Atas Cacat Tersembunyi Pada Produk Elektronik Yang Dikecualikan Melalui Klausula Baku Garansi

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29303/sbh45w47

Keywords:

perlindungan konsumen, cacat tersembunyi, e-commerce, klausula baku garansi

Abstract

Transaksi produk melalui niaga elektronik (e-commerce) berpotensi merugikan konsumen akibat ditemukannya cacat tersembunyi (hidden defect) pada produk. Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha berkewajiban memberikan ganti kerugian kepada konsumen yang dirugikan. Namun dalam praktiknya, pelaku usaha seringkali mengelak dari tanggung jawab tersebut dengan memanfaatkan klausula baku garansi dalam syarat dan ketentuan yang ditetapkan di dalamnya, serta menyamakan konsep klaim garansi dengan tuntutan ganti rugi—dua hal yang sejatinya berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah klausula baku garansi produk yang banyak ditemukan di toko online dapat membatasi hak konsumen untuk memperoleh ganti kerugian atas cacat tersembunyi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa klausula baku garansi produk tidak dapat membatasi atau meniadakan hak konsumen untuk memperoleh ganti kerugian. Oleh karena itu, konsumen tetap berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pelaku usaha atas produk barang yang dibelinya di e-commerce.

References

Afrilia, Dian, and Helena Primadianti Sulistyaningrum. 2017. “Implementasi Prinsip Strict Liability (Prinsip Tanggung Jawab Mutlak) Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen.” Simbur Cahaya: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2017, 4949–60.

Anggraini, Oktavia Eko, Ratna Yulifa Windy, and Aris Prio Santoso. 2020. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS GARANSI PRODUK DALAM HUKUM BISNIS. Universitas Duta Bangsa Surakarta. https://ojs.udb.ac.id/HUBISINTEK/article/view/991.

Ariyanto, Banu, Hari Purwadi, and Emmy Latifah. 12 2021. “TANGGUNG JAWAB MUTLAK PENJUAL AKIBAT PRODUK CACAT TERSEMBUNYI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DARING.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 6 (12 2021): 107–26.

Badrulzaman, Mariam Darus. 1994. Aneka Hukum Bisnis. Alumni.

Devi, Komang Bulan Tri Laksmi. 2016. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Terkait Cacat Tersembunyi Pada Barang Elektronik Dalam Transaksi Online.” Kertha Semaya 4 (2016): 4.

Devrayno, and Novita. 12 2023. “PEMBERIAN GARANSI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG ELEKTRONIK PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM.” Belom Bahadat 13 (12 2023): 15–33.

Eleanora, Fransiska Novita. 12 2018. “PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK PELAKU USAHA TERHADAP KETENTUAN PASAL 27 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.” KRTHA BHAYANGKARA 12 (12 2018): 207–28.

Faluni, Nadhira Yasmine, Siti Nurlaeli Al Fadilah, Dara Berlianti, Muhammad Ageng Cahyo Sambodo, Anak Agung Gede Divpra Kusuma Aryuntra, and Farahdinny Siswajanti. 12 2023. “Ketidaksesuaian Antara Pemenuhan Jaminan Garansi Dengan Garansi Yang Diperjanjikan.” Perkara : Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik 2 (12 2023): 230–42.

Fuady, Munir. 2002. Perbuatan Melawan Hukum : Pendekatan Kontemporer. Citra Aditya Bakti.

Ginting, Miko Susanto. 11 2014. “MENEGASKAN KEMBALI KEBERADAAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 3 (11 2014): 224.

Holijah. 1 2014. “PENGINTEGRASIAN URGENSI DAN EKSISTENSI TANGGUNG JAWAB MUTLAK PRODUK BARANG CACAT TERSEMBUNYI PELAKU USAHA DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI ERA GLOBALISASI.” Jurnal Dinamika Hukum 14 No. 1 (1 2014).

Indonesia, Pemerintah Republik. 4 1999. “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Preprint. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999.

Indonesia, Standar Nasional. 2007. “Ketentuan Umum Pelayanan Purna Jual.” Preprint.

Kamila, Ghina Azmita. 9 2020. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Garansi Produk Elektronik.” Universitas Airlangga. https://repository.unair.ac.id/98261/.

Kertayasa, I. Kadek, and Rahmawati Kusuma. 10 2021. “TANGGUNG JAWAB PENJUAL DALAM JUAL BELI BARANG ELEKTRONIK SMARTPHONE DI KOTA MATARAM.” Private Law 1 (10 2021): 462–70.

Martinelli, Imelda. 1997. “Tiga Isu Penting Dalam Transaksi Konsumen.” Era Hukum - Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 4 (1997). https://doi.org/10.24912/ERA.

Muhammad, Abdulkadir. 1982. Hukum Perikatan. Alumni.

Mustajab, Ridhwan. 9 2023. “Pengguna E-Commerce RI Diproyeksi Capai 196,47 Juta Pada 2023 - Dataindonesia.Id.” Preprint. https://dataindonesia.id/ekonomi-digital/detail/pengguna-ecommerce-ri-diproyeksi-capai-19647-juta-pada-2023.

Nugroho, Adi. 2006. E-Commerce: Memahami Perdagangan Modern Di Dunia Maya. Informatika.

Rajagukguk, Erman. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju.

Roeroe, Sarah D. L. 2013. “EFEKTIFITAS HUKUM DALAM LAYANAN PURNA JUAL DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN KONSUMEN.” 2013. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:227644664.

Subekti, R. 2005. Hukum Perjanjian. Intermasa.

Sulistyaningrum, Helena Primadianti, and Dian Afrilia. 9 2020. “Klausula Baku Dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Simbur Cahaya, 9 2020, 119–33.

Umami, Allan Mustafa, Rahmawati Kusuma, and Zaeni Asyhadie. 6 2026. “Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Baku Digital Pada Platform Marketplace Dan Layanan Berbasis Aplikasi Di Indonesia.” Private Law 6 (6 2026): 503–19.

Downloads

Published

2026-10-30

How to Cite

“Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Atas Cacat Tersembunyi Pada Produk Elektronik Yang Dikecualikan Melalui Klausula Baku Garansi”. 2026. Private Law 6 (3): 1045-61. https://doi.org/10.29303/sbh45w47.