Rekonstruksi Keadilan Kontraktual dalam Perjanjian Kemitraan BUMDesa Sebagai Instrumen Penguatan Ketahanan Pangan

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/5mh74s63

Kata Kunci:

Kata kunci: Badan Usaha Milik Desa; BUMDes; Dana Desa; ketahanan pangan; otonomi desa; ekonomi lokal.

Abstrak

Penelitian ini membahas peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mendukung ketahanan pangan desa melalui penguatan kelembagaan, pemanfaatan Dana Desa, dan optimalisasi potensi ekonomi lokal. BUMDes tidak hanya diposisikan sebagai instrumen ekonomi desa, tetapi juga sebagai badan hukum yang memiliki fungsi strategis dalam menghubungkan kebijakan pembangunan desa dengan kebutuhan pangan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan regulasi desa, khususnya melalui Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah tentang BUMDes, serta kebijakan penggunaan Dana Desa, telah memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi BUMDes untuk berperan dalam program ketahanan pangan. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa lemahnya tata kelola, keterbatasan kapasitas manajerial, potensi elite capture, belum optimalnya partisipasi masyarakat, serta belum kuatnya perlindungan hukum dalam hubungan usaha dengan petani, konsumen, dan mitra bisnis. Selain itu, banyak BUMDes belum memiliki model bisnis pangan yang terintegrasi dengan data produksi, kebutuhan pasar, dan mekanisme pengawasan desa. Oleh karena itu, penguatan BUMDes perlu diarahkan pada tata kelola yang transparan, akuntabel, berbasis partisipasi, dan berorientasi pada keberlanjutan ekonomi lokal. BUMDes juga perlu didorong untuk membangun rantai nilai pangan desa melalui pengelolaan produksi, distribusi, penyimpanan, dan pemasaran produk lokal. Dengan demikian, BUMDes dapat menjadi instrumen hukum dan ekonomi yang efektif dalam memperkuat kemandirian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung agenda nasional swasembada pangan. 

Referensi

Agunggunanto, Edy Yusuf, Fitrie Arianti, Edi Wibowo Kushartono, and Darwanto Darwanto. “Pengembangan Desa Mandiri Melalui Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).” Jurnal Dinamika Ekonomi & Bisnis 13, no. 1 (2016): 67–81. https://doi.org/10.34001/jdeb.v13i1.395.

Amalia, Ifada Qurrata A’yun, and Endang Prasetyawati. “Karakteristik Asas Proporsionalitas dalam Pembentukan Klausul Perjanjian Waralaba.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 2, no. 2 (2019). https://doi.org/10.30996/jhbbc.v2i2.2513.

Arifin, Bondi, Eko Wicaksono, Rita Helbra Tenrini, Irwanda Wisnu Wardhana, Hadi Setiawan, Sofia Arie Damayanty, Akhmad Solikin, et al. “Village Fund, Village-Owned-Enterprises, and Employment: Evidence from Indonesia.” Journal of Rural Studies 79 (October 2020): 382–394. https://doi.org/10.1016/j.jrurstud.2020.08.052.

Badan Pusat Statistik. “Luas Panen Padi pada Tahun 2025 Mencapai Sekitar 11,32 Juta Hektare dengan Produksi Padi Sebanyak 60,21 Juta Ton Gabah Kering Giling (GKG).” Berita Resmi Statistik. February 2, 2026. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/02/02/2545/luas-panen-padi-.

Badan Pusat Statistik. “Persentase Penduduk Miskin September 2025 Turun Menjadi 8,25 Persen.” Berita Resmi Statistik. February 5, 2026. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/02/05/2536/profil-kemiskinan.html.

Badan Pusat Statistik. Statistik Potensi Desa Indonesia 2024. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2024. https://www.bps.go.id/id/publication/2024/12/10/2f5217e2d6a695a0830290a7/statistik-potensi-desa-indonesia-2024.html.

Badaruddin, Badaruddin, Kariono Kariono, Ermansyah Ermansyah, and Lina Sudarwati. “Village Community Empowerment through Village Owned Enterprise Based on Social Capital in North Sumatera.” Asia Pacific Journal of Social Work and Development 31, no. 3 (2021): 163–175. https://doi.org/10.1080/02185385.2020.1765855.

Bellemare, Marc F., and Jeffrey R. Bloem. “Does Contract Farming Improve Welfare? A Review.” World Development 112 (2018): 259–271. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2018.08.018.

Firdaus, Syahran. “Fenomena Elite Capture dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).” Politika: Jurnal Ilmu Politik 9, no. 2 (2018): 20–37. https://doi.org/10.14710/politika.9.2.2018.20-37.

Hernoko, Agus Yudha. “Asas Proporsionalitas sebagai Landasan Pertukaran Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Kontrak Komersial.” Jurnal Hukum dan Peradilan 5, no. 3 (2016): 447–466. https://doi.org/10.25216/jhp.5.3.2016.447-466.

Hilmawan, Rian, Yesi Aprianti, Diem Thi Hong Vo, Rizky Yudaruddin, Ratih Fenty Anggraini Bintoro, Yuli Fitrianto, and Noor Wahyuningsih. “Rural Development from Village Funds, Village-Owned Enterprises, and Village Original Income.” Journal of Open Innovation: Technology, Market, and Complexity 9, no. 4 (December 2023): 100159. https://doi.org/10.1016/j.joitmc.2023.100159.

Indonesia. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan. Jakarta: Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, 2025.

Indonesia. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Jakarta: Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, 2024.

Indonesia. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2025–2029. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 802. Jakarta: Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, 2025. https://s3-dev.kemendesa.go.id/Buku_Renstra_Kemendesa_dan_PDT_2025_2029_af5231392a.pdf.

Indonesia. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296.

Indonesia. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 960.

Indonesia. Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1083. Jakarta: Kementerian Keuangan, 2024. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-108-tahun-2024.

Kania, Ikeu, Grisna Anggadwita, and Dini Turipanam Alamanda. “A New Approach to Stimulate Rural Entrepreneurship through Village-Owned Enterprises in Indonesia.” Journal of Enterprising Communities: People and Places in the Global Economy 15, no. 3 (2021): 432–450. https://doi.org/10.1108/JEC-07-2020-0137.

Khalid, Afif. “Analisis Itikad Baik sebagai Asas Hukum Perjanjian.” Jurnal Legal Reasoning 5, no. 2 (2023): 109–122. https://doi.org/10.35814/jlr.v5i2.4644.

Meemken, Eva-Marie, and Marc F. Bellemare. “Smallholder Farmers and Contract Farming in Developing Countries.” Proceedings of the National Academy of Sciences of the United States of America 117, no. 1 (2020): 259–264. https://doi.org/10.1073/pnas.1909501116.

Pane, Eryandi Putra. “Penerapan Asas Proporsionalitas dalam Perjanjian Kredit Berbasis Online.” Locus Journal of Academic Literature Review 1, no. 1 (2022): 36–45. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.50.

Permatasari, Erizka. “Asas-Asas yang Berlaku dalam Hukum Kontrak.” Hukumonline, March 9, 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/asas-hukum-perdata-lt617a88d958bb9/.

Puri, Irim Tiara, and Khoirunurrofik Khoirunurrofik. “The Role of Village-Owned Enterprises (BUMDES) for The Village Community Economy.” Economics Development Analysis Journal 10, no. 1 (2021): 12–21. https://doi.org/10.15294/edaj.v10i1.40823.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360.

Retnowati, May Shinta, Milenia Ayu Saraswati, Devid Frastiawan Amir Sup, Muhammad Irkham Firdaus, and Muhammad Abdul Aziz. “Penerapan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Waralaba Ditinjau dari Pasal 1338 KUH Perdata.” Al Ahkam 17, no. 1 (2021): 11–19. https://doi.org/10.37035/ajh.v17i1.4583.

Rokhim, Rofikoh, Sari Wahyuni, Permata Wulandari, and Fajar Ayu Pinagara. “Analyzing Key Success Factors of Local Economic Development in Several Remote Areas in Indonesia.” Journal of Enterprising Communities: People and Places in the Global Economy 11, no. 4 (2017): 438–455. https://doi.org/10.1108/JEC-09-2015-0049.

Ruslina, Elli. “Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia.” Jurnal Konstitusi 9, no. 1 (2012): 49–82. https://doi.org/10.31078/jk913.

Sinaga, Juan Daniel, and Bayangsari Wedhatami. “Legal Analysis of the Role of BUMDes as the Implementer of Village-Scale Food Estate Programs in Strengthening Local Food Security.” Law Research Review Quarterly 12, no. 2 (2026): 1065–1106. https://doi.org/10.15294/lrrq.v12i2.45468.

Syarif, Moh, and Hajjatul Mabruroh. “Optimalisasi Peran BUMDes dalam Pengelolaan Sustainable Food Security Berbasis Produk Lokal Desa.” Economic and Education Journal (Ecoducation) 7, no. 3 (2025): 957–974. https://doi.org/10.33503/ecoducation.v7i3.2330.

Zon, Fadli, Muhammad Iskandar, and Susanto Zuhdi. “Tinjauan Sejarah Hukum Pasal 33 UUD 1945 sebagai Ideologi Ekonomi.” Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 7, no. 1 (2016): 111–125. https://doi.org/10.22212/jnh.v7i1.925.

Diterbitkan

2026-06-26

Cara Mengutip

“Rekonstruksi Keadilan Kontraktual Dalam Perjanjian Kemitraan BUMDesa Sebagai Instrumen Penguatan Ketahanan Pangan”. 2026. Private Law 6 (2): 794-825. https://doi.org/10.29303/5mh74s63.