Evaluasi Implementasi Kebijakan Layanan Ruang Terbuka Hijau di Kota Mataram: Perspektif Masyarakat dan Pemangku Kepentingan
DOI:
https://doi.org/10.29303/2kdgxn75Kata Kunci:
aksesibilitas, kebijakan, ketimpangan, kolaborasi, ruang terbuka hijau, spasialAbstrak
Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan komponen vital dalam menjaga keseimbangan ekologis dan kualitas hidup di kawasan perkotaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan layanan RTH di Kota Mataram berdasarkan gambaran hubungan antara distribusi RTH dan sebaran kawasan permukiman. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam terhadap 10 informan purposive sampling, observasi lapangan, studi dokumen kebijakan, serta pemetaan visual overlay menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG). Hasil penelitian menunjukkan bahwa total RTH Kota Mataram tercatat seluas 1.079,73 ha (17,61% dari luas kota), namun komposisinya masih didominasi oleh RTH perkebunan/pertanian seluas 963,69 ha. Sementara itu, ketersediaan RTH publik aktif seperti taman (27,45 ha) dan lapangan (29,94 ha) sangat terbatas serta tidak sebanding dengan luas kawasan permukiman yang mencapai 2.789,79 ha. Secara spasial, RTH publik cenderung mengelompok pada koridor utama dan pusat kota, sehingga memicu ketimpangan dan kesenjangan aksesibilitas (spatial inequity) bagi masyarakat di kantong-kantong permukiman padat. Kendala utama implementasi kebijakan bersumber dari laju urbanisasi, alih fungsi lahan, keterbatasan anggaran, serta perencanaan tata ruang daerah yang masih berfokus pada target luasan agregat kota dibanding pemerataan jangkauan lokasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penetapan target indikator RTH per kecamatan yang operasional, pemanfaatan lahan pemda mangkrak untuk pocket parks, serta penguatan kolaborasi Quadruple Helix.








