Analisis Yuridis Praktik Liberalisasi Pendidikan Sebagai Implikasi Diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/diskresi.v2i1.2829

Kata Kunci:

Liberalisasi Pendidikan, Pendidikan Tinggi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dinamika liberalisasi pendidikan sebagai implikasi diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, untuk menjelaskan kesesuaian konsep liberalisasi pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dengan teori keadilan, dan untuk menjelaskan kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Normatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, dinamika pendidikan nasional dari masa ke masa mengalami transformasi yang sangat signifikan. Kebijakan untuk melegitimasi liberalisasi pendidikan semakin diperkuat dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, yang dibuktikan dengan adanya pemberian izin terhadap Perguruan Tinggi Asing untuk beroperasi di Indonesia, adanya peran serta mayarakat dalam pendanaan Pendidikan Tinggi, pembiyaan Perguruan Tinggi oleh pihak swasta berprinsip nirlaba, serta adanya praktik otonomi Pendidikan Tinggi. Kedua, konsep liberalisasi pendidikan tidak sesuai dengan prinsip keadilan karena dapat menimbulkan ketimpangan dan ketidakmerataan akses pendidikan untuk setiap warga negara. Ketiga, kewenangan pemerintah ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi semakin dibatasi karena adanya legitimasi terhadap otonomi kampus yang dapat menyempitkan ruang intervensi negara dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.

Diterbitkan

2023-06-26

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Analisis Yuridis Praktik Liberalisasi Pendidikan Sebagai Implikasi Diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. (2023). Jurnal Diskresi, 2(1). https://doi.org/10.29303/diskresi.v2i1.2829

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>