UPAYA PEMERINTAH KOTA MATARAM DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PEDAGANG KAKI LIMA
DOI:
https://doi.org/10.29303/qv5q5n19Kata Kunci:
Upaya, Penertiban, Pedagang Kaki LimaAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya pemerintah kota mataram dalam penertiban pedagang kaki lima Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedagang Kaki Lima dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi pemerintah kota mataram dalam upaya penertiban pedagang kaki lima lima Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedagang Kaki Lima. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian, upaya Pemerintah Kota Mataram dalam menertibkan PKL berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2015 sudah berjalan efektif melalui: pembentukan dan penegakan peraturan, pemberdayaan ekonomi, optimalisasi penataan ruang, sosialisasi peraturan, penyediaan tempat berjualan yang layak, serta monitoring dan pengawasan berkelanjutan. Adapun Kendala Yang Dihadapi Pemerintah Kota Mataram Dalam Upaya Penertiban Pedagang Kaki Lima Lima Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedagang Kaki Lima ada dua yaitu kendala internal (perencanaan tata ruang yang belum optimal, keterbatasan anggaran, regulasi zonasi yang tidak jelas, belum ada rencana relokasi menyeluruh, serta kurangnya sosialisasi) dan kendala eksternal (kurangnya kesadaran dan kepatuhan PKL, resistensi, faktor sosial ekonomi dan budaya, serta intervensi pihak tertentu). Peneliti menyarankan Pemerintah Kota Mataram untuk merekonstruksi Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedagang Kaki Lima. Pemerintah Kota Mataram juga diharapkan untuk mengoptimalkan koordinasi antar instansi agar masing-masing instansi bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Bq. Laelatul Fitri, Rusnan, AD. Basniwati

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




