BATASAN KEBEBASAN BEREKSPRESI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Penulis

  • Gilang Dwie Ajdi Nugroho Yatsal Hakim
  • RR. Cahyowati
  • Muh. Alfian Fallahiyan

DOI:

https://doi.org/10.29303/syfb1g47

Kata Kunci:

Batasan, Kebebasan Berekspresi, UU ITE

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan kebebasan dan batasan kebebasan berekspresi menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE. Kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD NRI 1945, namun dapat dibatasi oleh hukum. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi praktiknya menghadapi tantangan perkembangan teknologi digital. UU ITE mengatur aktivitas digital sekaligus membatasi ekspresi tertentu. Pembatasan harus proporsional, berdasarkan asas legalitas, serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan demokrasi digital nasional.

Diterbitkan

2026-06-30

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

BATASAN KEBEBASAN BEREKSPRESI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. (2026). Jurnal Diskresi, 5(1), 330-340. https://doi.org/10.29303/syfb1g47

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>