ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2/PHPU.PRES-XXII/2024 TENTANG PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
DOI:
https://doi.org/10.29303/vcwgap72Kata Kunci:
Putusan, Mahkamah Konstitusi, PHPU PilpresAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami apa yang menjadi dasar pengajuan permohonan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dan bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan: Undang-undang, Kasus, dan Konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Dasar pengajuan permohonan didasarkan pada dugaan pelanggaran asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, serta adanya praktik nepotisme dan abuse of power yang didalilkan sebagai pelanggaran TSM. 2) Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menolak seluruh permohonan Pemohon dengan alasan Pemohon tidak mampu membuktikan secara meyakinkan adanya pelanggaran TSM yang berpengaruh signifikan terhadap hasil perolehan suara, meskipun terdapat dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi yang menyatakan bahwa dalil politisasi bansos terbukti.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muhammad Rozi Saputra, Chrisdianto Eko Purnomo, Muh. Alfian Fallahiyan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




