DASAR HUKUM PENGGUNAAN BENDERA ONE PIECE SEBAGAI SIMBOL PROTES POLITIK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.29303/dcwn7j60Kata Kunci:
Simbol Negara, Bendera One Piece, Protes Politik, UU No. 24 Tahun 2009Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum di Indonesia terkait pengibaran atribut dalam aksi politik serta menelaah sejauh mana penggunaan bendera One Piece sebagai simbol protes politik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan Pengaturan hukum di Indonesia terkait pengibaran atribut dalam aksi politik pada dasarnya tidak mengatur secara spesifik jenis simbol atau atribut yang diperbolehkan maupun dilarang, melainkan menitikberatkan pada cara pelaksanaan dan dampaknya. Dengan demikian, pengibaran atribut dalam aksi politik pada prinsipnya diperbolehkan, dan hanya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum apabila terbukti secara nyata melanggar ketentuan hukum atau mengganggu ketertiban umum, bukan semata karena makna simboliknya. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pada prinsipnya melindungi kehormatan Bendera Merah Putih, namun tidak secara eksplisit melarang pengibaran simbol non-negara. Oleh karena itu, pengibaran bendera One Piece tidak dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum, kecuali dilakukan dengan cara dan maksud yang merendahkan kehormatan simbol negara atau mengganggu ketertiban umum.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jauzjani Novansyah, Galang Asmara, Ashari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




