KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ATAS PENGELOLAAN DANA POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.29303/g3zgg402Kata Kunci:
Kewenangan, DPRD, Pokok-Pokok Pikiran, Otonomi Daerah, PertanggungjawabanAbstrak
Penelitian dengan judul Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas Pengelolaan Dana Pokok-Pokok Pikiran dalam Sistem Pemerintahan Daerah bertujuan untuk mengetahui dasar pemikiran dan landasan kewenangan DPRD dalam pengajuan pokok-pokok pikiran ditinjau dari prinsip otonomi daerah, serta untuk mengkaji bentuk dan mekanisme pertanggungjawaban DPRD kepada konstituennya terkait pokok-pokok pikiran yang diajukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui penelaahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan instrumen representatif yang lahir dari fungsi anggaran dan fungsi representasi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah. Secara yuridis, keberadaannya dapat dibenarkan sebagai bentuk penyaluran aspirasi masyarakat melalui mekanisme reses yang diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah. Namun demikian, tidak adanya pengaturan yang tegas mengenai batas kewenangan DPRD dalam tahap pelaksanaan dan pengelolaan dana pokok-pokok pikiran menimbulkan kekosongan norma yang berpotensi menyebabkan pelampauan kewenangan dan tumpang tindih fungsi dengan eksekutif daerah. Pertanggungjawaban DPRD atas pokok-pokok pikiran bersifat moral dan politis kepada konstituen serta kelembagaan dalam kerangka fungsi pengawasan dan penganggaran. Oleh karena itu, diperlukan penegasan batas kewenangan DPRD guna menjamin prinsip check and balances serta terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan akuntabel.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Aljibran, Kaharudin, Rachman Maulana Kafrawi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




