PELAKSANAAN PENGAWASAN KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TERHADAP BUMDES DI DESA AIK BUKAQ
DOI:
https://doi.org/10.29303/acb6e451Kata Kunci:
BPD, BUMDes, Kepala Desa, PengawasanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan oleh Kepala Desa dan BPD terhadap BUMDes yang terdapat di Desa Aik Bukaq, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan yang terdiri dari pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan sosiologis (Sociological Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan Kepala Desa dan BPD telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, namun terdapat hambatan dalam pelaksanaan pengawasan yakni laporan pengurus yang tidak sesuai dengan data lapangan yang kemudian menjadi salah satu faktor vakumnya BUMDes Abdi Lestari Desa Aik Bukaq.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Dhanu Fanreza, Galang Asmara, Rachman Maulana Kafrawi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




