PENGAWASAN PENGELOLAAN DANA DESA MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA (STUDI DI DESA SENGKERANG, KECAMATAN PRAYA TIMUR, KABUPATEN LOMBOK TENGAH)
DOI:
https://doi.org/10.29303/r0nsbz57Kata Kunci:
Pengawasan, Dana Desa, Badan Permusyawaratan DesaAbstrak
Penelitian ini berjudul “Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (Studi di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah)” bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sistem pengelolaan Dana Desa di Desa Sengkerang serta mekanisme pengawasan pengelolaan Dana Desa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Sistem pengelolaan Dana Desa di Desa Sengkerang pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pada dasarnya telah mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, namun dalam implementasinya masih ditemukan penyimpangan penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan prioritas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 2) Mekanisme pengawasan pengelolaan Dana Desa dilakukan melalui pengawasan internal oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengawasan eksternal oleh pemerintah daerah, namun pelaksanaannya belum berjalan optimal akibat keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya transparansi, serta adanya faktor kepentingan tertentu yang memengaruhi independensi pengawasan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 M. Jayang Rane, Ida Surya, Agung Setiawan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




