EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATAUSAHA NEGARA MATARAM DALAM PERKARA NOMOR18/G/2023/PTUN.Mtr
DOI:
https://doi.org/10.29303/6pqc1007Kata Kunci:
Efektivitas, Pelaksanaan Putusan, Pengadilan Tata Usaha NegaraAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram yang telah berkekuatan hukum tetap serta mengkaji kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram yang telah berkekuatan hukum tetap belum berjalan secara efektif, meskipun secara normatif telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketidakefektifan tersebut disebabkan oleh tidak adanya mekanisme eksekusi yang bersifat memaksa, lemahnya penerapan sanksi terhadap pejabat tata usaha negara yang tidak melaksanakan putusan, serta rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran hukum aparat pemerintahan. Selain itu, terdapat ambiguitas dalam prosedur pelaksanaan putusan yang menyebabkan pelaksanaannya bergantung pada itikad baik pejabat yang bersangkutan. Kendala utama yang dihadapi dalam pelaksanaan putusan meliputi belum adanya regulasi yang tegas mengenai mekanisme eksekusi, tidak optimalnya sistem pengawasan, serta rendahnya kesadaran hukum pejabat tata usaha negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan efektivitas pengawasan, serta penerapan sanksi yang lebih tegas guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Miftah Ramdhani, Kaharudin, Sarkawi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




