PEMBATASAN KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PEMBERIANABOLISI DAN AMNESTI
DOI:
https://doi.org/10.29303/p3p59t97Kata Kunci:
Pembatasan,, Kewenangan Presiden, Abolisi, AmnestiAbstrak
Penelitian ini ditujukan untuk meninjau secara historis perihal regulasi abolisi dan amnesti terkait dengan syarat, mekanisme, serta batasan normatif dan pembatasan ideal. Penelitian ini dilatarbelakangi dari ketiadaan limitasi normatif yang memadai dalm pemberian abolisi dan amnesti. Ketiadaan norma yang dimaksud berimplikasi pada terbukanya ruang penafsiran yang tidak memiliki parameter, khususnya istilah kepentingan negara yang tidak terdefinisi secara normatif. Keadaan ini kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penyalagunaan kewenangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang ditopang oleh tiga pendekatan yaitu, pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Kajian historis menunjukkan siklus yang berulang, dimana setiap konstitusi mengakomodasi perihal abolisi dan amnesti tanpa parameter yang memadai. Kewenangan Presiden dalam pemberian abolisi dan amnesti mengalami pasang surut sesuai dengan domain konstitusi yang ada. Pada konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Undang Undang Dasar Sementara 1950, kewenagan Presiden terdegradasi oleh sistem parlementer. Pada fase UUD 1945 sebelum amandemen, Presiden memegang kendali penuh terhadap pemberian abolisi dan amnesti, kemudian pasca amandemen ketiga konstitusi meletakkan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga konsultatif bagi Presiden. Penelitian ini menunjukkan bahwa pembentukan regulasi yang komprehensif adalah keniscayaan, termasuk pemberian limitasi dan kualifikasi perkara tertentu yang tidak dapat diberikan abolisi dan amnesti, integrasi hak asasi manusia sebagai pendamping kepentingan negara, dan yang paling krusial adalah diakomodasinya mekanisme korektif terhadap suatu keputusan yang dikeluarkan Presiden terkait abolisi dan amnesti.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 F. Habil Al Gurabha, Chrisdianto Eko Purnomo, Khairul Umam

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




