IMPLIKASI YURIDIS PELANGGARAN NETRALITAS PERANGKATDESA PADA PEMILIHAN UMUM 2024
DOI:
https://doi.org/10.29303/z102na30Kata Kunci:
Netralitas Perangkat Desa, Pelanggaran Pemilu, Implikasi YuridisAbstrak
Penelitian ini mengkaji pelanggaran netralitas perangkat desa pada Pemilu 2024 di Kecamatan Kopang melalui pendekatan empiris berdasarkan observasi lapangan, wawancara, serta analisis laporan pengawasan Panwaslu Kecamatan. Temuan penelitian menunjukkan adanya pelanggaran faktual berupa kehadiran perangkat desa dalam kampanye terbuka, penggunaan fasilitas dan kendaraan dinas untuk aktivitas politik, serta penyebaran dukungan politik melalui media sosial. Pelanggaran tersebut menimbulkan implikasi yuridis berupa rekomendasi klarifikasi, tindakan administratif, dan potensi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, penelitian menemukan bahwa upaya penanganan pelanggaran telah dilakukan melalui peningkatan intensitas patroli pengawasan, sosialisasi regulasi netralitas kepada perangkat desa, serta koordinasi Panwaslu dengan pemerintah kecamatan dan desa. Namun, efektivitas upaya tersebut masih terkendala oleh faktor relasi sosial, rendahnya pemahaman normatif perangkat desa, dan terbatasnya sumber daya pengawasan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Maesagagasandu, Chrisdianto Eko Purnomo, M. Saleh

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




